Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Beri Peringatan 4 Akun Medsos Diduga Langgar Pidana

Polisi Beri Peringatan 4 Akun Medsos Diduga Langgar Pidana Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga telah masuk dalam ranah pidana melalui program virtual police. Namun, akun tersebut belum diketahui anonim atau bukan.

"Sementara ada 4 yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).

Menurutnya, akun yang diberikan peringatan tersebut diberitahu jika postingannya itu melanggar pidana. Maka, tulisan tersebut diminta untuk dihapus dan tak ditulis kembali.

"Jadi ini suatu kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian. Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat, seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas-mbak, bapak-ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelasnya.

Argo pun memberikan beberapa contoh terkait akun yang diberikan peringatan oleh pihaknya. Salah satunya yakni adanya akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.

"Contoh, jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran. Sama, kita kirim pendapat ahli ada, peringatan ada. Ini contoh yang di-acc. Ada paraf-paraf kasubdit, wadir sampai ke direktur acc. Jadi nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim. Ini contoh yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

"(Contoh diberikan peringatan) ini tulisan, jangan lupa saya maling. Setelah patroli siber temukan, kita crop, dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini. Virtual police alert peringatan 1, konten Twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 Wib berpotensi pidana ujaran kebencian," ujarnya.

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi. Contoh seperti ini, jadi biar masyarakat paham yang ditulis melanggar pidana atau tidak," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Anies Baswedan saat Live Tiktok
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Ancam Tembak Anies Baswedan saat Live Tiktok

Terduga pelaku teridentifikasi menggunakan akun @rifanariansyah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Judi Online, Ponsel Anggota Polisi di Bengkulu Utara Dirazia
Antisipasi Judi Online, Ponsel Anggota Polisi di Bengkulu Utara Dirazia

Presiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.

Baca Selengkapnya