Polisi beri ruang mediasi Pemred Jakpost dengan pelapor
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memberikan ruang mediasi antara pelapor Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi dengan Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Dari penyidik tetep memberikan ruang kepada yang bersengketa pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengedepankan Undang-undang Pers dalam menangani kasus yang menimpa media ini.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Di situ ada keterangan melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 8. Itu juga digunakan, memang Undang-undang Pers yang didahulukan," ujarnya.
Rikwanto mengatakan, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi merasa dirugikan oleh koran yang berbahasa Inggris itu.
"Penyidikan berjalan karena memang ada pelapor. Pelapor yang dirugikan dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan masuk pasal 156a. Kemudian Undang-undang Pers juga dikedepankan," terangnya.
Lebih lanjut, ujar dia, Dewan Pers bisa menjadi penengah dalam mediasi antara pelapor Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi.
"Mungkin bisa dijadikan atau didapatkan jalan keluar terhadap sengketa yang ada. Ya ada ruang, silakan aja diberikan ruang. Bisa juga dari Dewan Pers menjadi penengah. Itu bisa saja. Karena UU Pers juga kita kedepankan," sebutnya.
"Kita hargai kalau memang ada penyelesaian kita hargai, kalau memang pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai," imbuhnya.
Seperti diketahui, The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan tulisan Arab "La ilaha illallah" yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut. Terkait hal itu, Meidyatama dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya