Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi beri ruang mediasi Pemred Jakpost dengan pelapor

Polisi beri ruang mediasi Pemred Jakpost dengan pelapor Kombes Rikwanto. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memberikan ruang mediasi antara pelapor Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi dengan Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Dari penyidik tetep memberikan ruang kepada yang bersengketa pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengedepankan Undang-undang Pers dalam menangani kasus yang menimpa media ini.

Orang lain juga bertanya?

"Di situ ada keterangan melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 8. Itu juga digunakan, memang Undang-undang Pers yang didahulukan," ujarnya.

Rikwanto mengatakan, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi merasa dirugikan oleh koran yang berbahasa Inggris itu.

"Penyidikan berjalan karena memang ada pelapor. Pelapor yang dirugikan dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan masuk pasal 156a. Kemudian Undang-undang Pers juga dikedepankan," terangnya.

Lebih lanjut, ujar dia, Dewan Pers bisa menjadi penengah dalam mediasi antara pelapor Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi.

"Mungkin bisa dijadikan atau didapatkan jalan keluar terhadap sengketa yang ada. Ya ada ruang, silakan aja diberikan ruang. Bisa juga dari Dewan Pers menjadi penengah. Itu bisa saja. Karena UU Pers juga kita kedepankan," sebutnya.

"Kita hargai kalau memang ada penyelesaian kita hargai, kalau memang pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai," imbuhnya.

Seperti diketahui, The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan tulisan Arab "La ilaha illallah" yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut. Terkait hal itu, Meidyatama dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif

Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan

kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya