Polisi Boleh Pakai Barang Bukti Narkoba, Ini Syarat Ketatnya
Merdeka.com - Ahli Narkotika sekaligus Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan mengatakan, narkoba yang sudah disita polisi sebagai barang bukti harus segera dimusnahkan. Namun, polisi boleh menyisakan barang bukti tersebut untuk keperluan tertentu.
Hal itu disampaikan saat memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu yang seret Irjen Teddy Minahasa. Sidang digelar di PN Jakbar, Senin (6/3).
"Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan," kata Awhil.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Ahwil menerangkan, pemusnahan barang bukti selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu.
"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan,” ujar dia.
Dia melanjutkan, pendidikan pelatihan misal petugas laboratorium. Pendidikan untuk anjing pelacak narkotika milik polisi.
Namun, tetap dengan aturan yang jelas. Setiap kegiatan harus disertai dengan berita acara.
"Berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," kata Awhil.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih melempar pertanyaan kepada ahli.
"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?” tanya Jon.
"Sangat betul Yang Mulia," jawab Ahwil.
John kembali menanyakan seandainya barang bukti dijadikan untuk penyamaran intelijen.
"Terus kalau tadi diperkenankan pembelian terselubung, yang memungkinkan boleh yang menjadi objek dari mana sumbernya yang bisa dimungkinkan," tanya John.
"Apabila dipakai untuk undercover buy, namanya saja undercover buy, jadi kita membeli pakai uang, bukan membeli pakai barang," jawab Ahwil.
"Jadi kalau misalnya ini terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik,” kata Ahwil.
Ahwil melanjutkan, pembelian terselubung atau undercover buying merupakan teknik pengungkapan kasus peredaran narkoba.
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendaptkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata Ahwil.
Ahwil menerangkan, teknik undercover buying atau pembelian terselubung diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Disebutkan, penyidik, pejabat Polri, berwenang melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan terkait pembelian terselubung.
"Adapun penjelasannya sebagai berikut: Ketentuan dalam pasal ini merupakan penambahan kewenangan penyidik pejabat Polri, yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana," ujar Ahwil.
Ahwil menerangkan, teknik penyidikan diawasi dan teknik pembelian terselubung hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis Kapolri atau pejabat yang ditunjuk.
"Jadi di sini jelas sekali, bahkan pejabatnya tinggi sekali. Dalam tugas kewenangannya sebagaimana dimaksud pasal ini penyidik pejabat Polri dapat melakukan koordinasi dan melibatkan penyidik pejabat negeri sipil tertentu," ujar Ahwil.
Ahwil menerangkan, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut, jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya.
"Jadi maksudnya demikian. Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan.
Lebih lanjut, Ahwil mengatakan, undercover agen ini bisa dari anggota polisi yang tidak dikenal oleh sindikat narkotika, atau boleh informan sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
"Karena kalau tidak, mereka tidak akan melakukan jual beli ini dan undercover buy ini akan gagal," ujar dia.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lantas bertanya syarat seseorang yang ingin melakukan teknik undercover buying.
"Dalam hal sebelum melakukan, apakah harus ada surat perintah atau tugas," tanya Jon.
"Ijin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama," ujar Ahwil.
"Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," kata Ahwil.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaSudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut memberi apresiasi atas operasi masif yang dilakukan oleh Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPenjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca Selengkapnya