Polisi Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal Sejak 2018, Omzet Capai Rp100 Juta Lebih
Merdeka.com - Seorang pria berinisial CS ditangkap polisi atas tuduhan memproduksi kosmetik secara ilegal. Polisi menyebut, omzet penjualan mencapai ratusan juta rupiah.
"Omsetnya kurang lebih Rp100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di lokasi, Jumat (29/1).
Yusri menjelaskan CS bersama karyawan memanfaatkan sebuah kontrakan untuk membuat berbagai jenis kosmetik. Pengakuannya, kontrakan yang berlokasi di Jalan Swakarya, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat disewa pada tahun 2020 lalu. Sementara pengakuannya, bisnis kosmetik ilegal telah dilakoni sejak 2018.
-
Siapa yang melepas ekspor perdana kosmetik? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana perusahaan kosmetik memanfaatkan bakteri ini? Mereka mengembangkan bahan baru yang menggunakan kemampuan bakteri tersebut untuk menyerap sinar UV, meningkatkan efektivitas tabir surya.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Bagaimana AI diterapkan dalam industri kosmetik? Wendra menyatakan perusahan kosmetiknya dapat menggunakan AI untuk berbagai hal, seperti dalam analisis wajah dan kulit, penerapan make-up virtual, hingga menghasilkan asisten pribadi bagi mereka yang ingin berbelanja produk kosmetik di situsnya.
-
Siapa yang berperan penting dalam keamanan produk skincare di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
Yusri mengungkapkan dalam sehari industri kosmetik yang dikoordinir oleh CS sanggup memproduksi 1.000 bungkus masker kecantikan.
"Ada satu orang tersangka yang kita amankan namanya CS yang ada di belakang saya, sebagai pemiliknya. Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi, tanpa izin edar dari BPOM," ucap dia.
Yusri mengatakan, pihaknya masih memeriksa CS dan 11 orang lain yang diamankan saat penggerebakan kemarin malam. Yusri menegaskan, CS tidak memiliki latar belakang ilmu kedokteran. Dia hanyalah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA). Begitu juga karyawan yang bekerjanya.
"Karyawannya tidak memiliki sertifikasi jadi mereka otodidak semuanya. Ini yang mau kami dalami dari mana mereka belajar semua," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 subsider 196 juncto Pasal 106.
"Ancamannya adalah 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaZulhas menilai, dengan memberantas produk impor ilegal maka sejumlah manfaat positif akan dirasakan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHingga akhir tahun lalu Indonesia surplus perdagangan dengan Malaysia sebesar 33,6 miliar dolar AS.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaCosmobeauté Indonesia merambah sektor baru dalam industri kecantikan dengan kehadiran perusahaan yang fokus pada produk perawatan kulit.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca Selengkapnya