Polisi Bongkar Home Industry Busur untuk Tawuran di Makassar
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkapkan home industri di Kecamatan Tallo yang memproduksi senjata tajam untuk digunakan tawuran maupun begal. Satu orang ditangkap bersama ratusan busur, anak panah serta senapan angin.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan home industri pembuatan busur dan senjata tajam berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, tim Penikam Samapta menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Ada seseorang yang patut diduga membawa senjata tajam kemudian oleh tim Penikam Samapta Polrestabes Makassar dilakukan penggeledahan. Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku inisial A ini lari ke sebuah gudang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Kenapa Balai Yasa Madiun memproduksi senjata? Menariknya dari Balai Yasa Madiun ini, pada tahun 1947 tempat ini malah memproduksi berbagai jenis senjata api dan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
A ditangkap tim Penikam Samapta di gudang itu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata gudang itu adalah tempat pembuatan senjata tajam, seperti busur dan parang.
"Kita tangkap di situ dan ternyata di dalam gudang itu ada bahan yang digunakan untuk pembuatan busur," ungkapnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini mengatakan, saat itu, tim Penikam Samapta setidaknya menemukan 400 busur yang sudah jadi. Meski demikian, kata Ngajib, setidaknya ada 1.000 bahan untuk membuat busur.
"Ada 400 yang sudah jadi dan 600 masih dalam proses pembuatan busur. Kemudian juga ada senjata tajam," tuturnya.
Ngajib menyebut pengungkapan ini merupakan yang terbesar. A diduga sudah menjalankan usaha pembuatan busur tersebut sejak empat bulan lalu.
"Pengakuan A, sampai saat ini sudah menjual 60 busur ke anak-anak sekitar gudang. Dia jual harga mulai Rp200-Rp5 ribu," rincinya.
Ngajib menyebut motif A memproduksi busur dan sajam, karena maraknya tawuran di Kota Makassar. A termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari seringnya kejadian tawuran di Kota Makassar.
"Padahal orang tuanya sudah ingatkan untuk berhenti. Tapi dia ingin mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan banyaknya kejadian tawuran di Kota Makassar," tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, Ngajib mengaku pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari tempat lain yang membuat senjata tajam. Ia mengaku akan menindak tegas pelaku tawuran di Kota Makassar.
"Saya imbau agar masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Makassar. Jangan ada tawuran apalagi begal yang melukai atau memakan korban jiwa akan kami tindak tegas," kata dia.
Ngajib menambahkan atas perbuatannya, A disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaGawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaAksi tawuran ini viral di media sosial setelah dua kelompok tersebut tertangkap CCTV. Salah satunya diunggah akun Instagram @info_sawahbesar.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar buka suara terkait sejumlah senjata api milik DE, karyawan BUMN terduga teroris di Bekasi.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaDi Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca Selengkapnya