Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar jaringan narkoba dikendalikan napi Lapas Kerobokan

Polisi bongkar jaringan narkoba dikendalikan napi Lapas Kerobokan Lapas Kerobokan. ©REUTERS/Jason Reed

Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim bersama Polda Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Kerobokan. Polisi menangkap tiga tersangka, yaitu I Made ( 44) alias Putu Leon, I Gede Putu Astawa (39) alias Putu Krecek, dan Cahyadi (38) alias Bocah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Raden Purwadi mengatakan Sindikat Putu Leon sudah satu tahun beroperasi mengedarkan narkoba di kawasan Bali. "Ketiga tersangka ini perannya sebagai bandar dan pengedar Narkotika," kata Purwadi di Jakarta, Rabu (16/3).

Purwadi menegaskan, penangkapan tiga orang tersebut sekaligus membongkar sindikat narkotika terbesar di Bali yang dikendalikan langsung oleh narapidana dari dalam Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

"Peredarannya ini dikendalikan dari oknum napi berinisial DN. Kita tidak peduli oknum siapapun yang terlibat, kita akan kembangkan. Bagaimana masuknya narkotika ini juga kita akan dalami," kata dia.

Ketiga tersangka menjalankan peran masing-masing. I Made Putu berperan sebagai bandar sekaligus pemilik modal dan pengendali peredaran. I Gede Putu Astawa sebagai pengambil narkotika dari Lapas Kerobokan. Dia menyimpan dan mendistribusikan sabu dan ekstasi kepada kurir untuk kemudian disebar. Cahyadi sebagai pengedar di tempat-tempat hiburan di Denpasar Bali.

Dia menambahkan, sabu diselundupkan dari Guangzhou China ke Indonesia. Sementara untuk ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Ekstasi dari Malaysia diselundupkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan modus Body Wrapping.

Jika dikonversikan, barang bukti yang disita polisi setara Rp 2,3 miliar. Terdiri dari 154 paket sabu, 63 butir ekstasi, uang tunai senilai Rp 823 juta dan 950 dolar Australia, 1 unit mobil Rubicon, 18 unit telepon seluler, Buku catatan penjualan, satu alat isap sabu, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu buah samurai dan satu senapan angin.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2 ) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 10 miliar dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan denda maksimal Rp 8 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.
FOTO: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Riau-Jakarta.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri

Total sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita

2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya