Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Siap Edarkan Ribuan Ekstasi di Bali
Merdeka.com - Polda Bali meringkus dua tersangka jaringan narkotika dari Jawa Timur. Kedua tersangka bernama Nur M Choirul (20) dan Nyoman Indranata (38).
Kedua tersangka ini, diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar 3 bulan. Kronoliginya, pada Jumat (25/1) sekitar pukul 12.00 Wita dini hari, polisi mendapat informasi bahwa salah satu jaringan bernama Nur M Choirul berada di Hotel Puri Kasih, Kuta, Badung, Bali.
Selanjutnya, polisi melakukan pemburuan dan menangkap tersangka di kamar hotel nomor 208. Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa telah menyerahkan barang berupa 3.000 ekstasi kepada tersangka Nyoman Indranata di Sanur, Denpasar.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 4.30 Wita. Polisi meringkus tersangka Nyoman Indranata di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutomo Gang VIII, Nomor 8, Lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Saat digeledah, dari kamar tidur tersangka ditemukan berupa 2.493 butir ekstasi warna merah mudah berlogo Mickey Mouse dan 2.935 butir ekstasi warna cokelat dengan logo huruf A. Total 5.428 ektasi diamankan.
Selain itu, juga ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan the China Gua Yan Yin dengan berat 966 gram bruto atau 944 gram netto hampir 1 kilo.
ribuan ekstasi siap edar di Bali ©2019 Merdeka.com/khadafiWadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan, kedua tersangka adalah jaringan narkotika dari Jawa Timur. Untuk tersangka Nur M Choirul adalah seorang kurir dan tersangka Nyoman Indranata adalah pengedar.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan ribuan pil ekstasi dan hampir satu kilo gram sabu. Barang-barang ini, mereka dapat dari target DPO kita yang berinisial GS, yang berada di Pulau Jawa," ucapnya, di Mapolda Bali, Senin (28/1).
Menurut Sudjarwoko, kedua tersangka adalah orang suruhan dari bandar yang berinisial GS yang sudah satu tahun menjadi DPO di Polda Bali.
"Itu bandar yang ada di Jawa Timur, merupakan jaringan internasional dari luar negeri Malaysia maupun dari China," ujarnya.
Selain itu, dari keterangan yang didapat dari tersangka Nur M Choirul membawa barang tersebut dari Jawa Timur menggunakan jalur darat memakai kendaraan umum dan kemudian diserahkan kepada tersangka Nyoman Indranata.
"Rencananya akan diedarkan di seputaran Bali, Denpasar, Badung, Gianyar, Buleleng dan ada juga yang rencananya akan dikirim ke dalam Lapas (Kerobokan)," ujarnya.
"Rencananya, kalau sudah ada permintaan dari Lapas Kerobokan. Iya berarti sudah ada penampungannya dan itu masih di kita dalami. Kalau sabunya ada 8 ons yang sudah diedarkan," ujar Sudjarwoko.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca Selengkapnya