Polisi Bongkar Jaringan Sabu Dikendalikan WNI di Malaysia, Pengedar Ditembak Mati
Merdeka.com - Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba asal Aceh. Satu tersangka tewas setelah diterjang timah panas polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Menurut Zulpan, pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh itu berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membuntuti kendaraan diduga ditumpangi tersangka yang saat itu bertransaksi narkoba melalui kaca jendela kendaraan di Jalan Puspiptek Raya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (4/1).
"Terjadi penyerahan narkotika jenis sabu lewat kaca jendela yang diduga narkoba sabu seberat 1 kilogram," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1).
-
Bagaimana WN Malaysia mengendalikan pabrik narkoba? WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Zulpan menerangkan, penyidik terus membuntuti mobil yang ditumpangi sindikat narkoba tersebut. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Bahkan, kata Zulpan, kendaraan tersangka sempat menabrak pengendara sepeda motor dan dua mobil lain.
"Ini bukti pelaku narkotika tidak punya hati nurani kepada orang yang halangi kegiatan mereka dan tidak hanya petugas, masyarakat juga terancam," terang dia.
Zulpan mengatakan, anggota polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun tak diindakan sampai akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
Zulpan menambahkan peluru yang dimuntahkan mengenai kedua tersangka yakni UA dan HM. "Tersangka UA kena di kaki kanan kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," ujar dia.
Zulpan menerangkan, penyidik menggeledah mobil yang ditumpangi tersangka. Alhasil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 4 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia. Kepada penyidik, salah satu tersangka mengaku menerima upah Rp10 juta. Rencananya, narkoba jenis sabu diedarkan ke Tangerang, DKI Jakarta, dan Bogor.
"Kami kembangkan ke penyuplai di Malaysia. Saat ini masih dalam pengejaran penyidik," terang dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1.
"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaMurtala telah mengirimkan DP ke jaringanya di Malaysia sebesar Rp7,5 miliar
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca Selengkapnya