Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar judi poker online di Medan, bandarnya warga Turki

Polisi bongkar judi poker online di Medan, bandarnya warga Turki Judi online. shutterstock

Merdeka.com - Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar permainan judi 'online' internasional beromset miliaran rupiah setiap minggunya yang dikelola warga negara Turki dan meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut.

"Penangkapan terhadap sembilan orang pemain judi itu, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis poker," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Selasa (17/2) dikutip dari Antara.

Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2) malam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu.

Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank. Bahkan, kegiatan operasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.

"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu.

"Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator. Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya.

Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank.

"Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp 330 juta," kata Wahyu.

"Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Situs Sultan Menang Jadi Pintu Masuk Polisi Bongkar Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Situs Sultan Menang Jadi Pintu Masuk Polisi Bongkar Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendalami situs judi Sultan Menang.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap
Update Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Bandar Pemilik Situs Keris123 Ditangkap

Bandar itu berinisial HE yang mengelola salah satu website judi online Keris123.

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Modus Baru Para Pelaku Judi Online Menyiasati Pemblokiran
Polri Bongkar Modus Baru Para Pelaku Judi Online Menyiasati Pemblokiran

Polri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.

Baca Selengkapnya
Dikendalikan Tiga Pegawai Komdigi, Begini Awal Mula Kantor Satelit Situs Judi Online Dibentuk
Dikendalikan Tiga Pegawai Komdigi, Begini Awal Mula Kantor Satelit Situs Judi Online Dibentuk

Markas itu dinamai kantor satelit oleh tiga pegawai Komdigi yaitu AK, AJ dan A.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi

Ade Ary menjelaskan staf ahli kementerian tersebut menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?

Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.

Baca Selengkapnya
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online

Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.

Baca Selengkapnya
Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi

Pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Akui Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ternyata Ini Kendalanya
Polda Metro Jaya Akui Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ternyata Ini Kendalanya

Polda Metro Jaya mengakui menemui kendala dalam menangkap bandar judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Bandar Judi Online sampai ke Taiwan
Polisi Buru Bandar Judi Online sampai ke Taiwan

pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi.

Baca Selengkapnya