Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Komplotan Pencetak Upal Rp 200 juta di Kalbar, 4 Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Komplotan Pencetak Upal Rp 200 juta di Kalbar, 4 Orang Jadi Tersangka Polda Kalbar bongkar komplotan pencetak dan pengedar uang palsu. ©2019 foto : Polda Kalbar

Merdeka.com - Polda Kalimantan Barat, membongkar komplotan pencetak uang palsu (Upal) di Anjongan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Empat orang jadi tersangka dan kini meringkuk di penjara, salah satu di antaranya residivis kasus serupa.

Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu terbongkar, setelah pedagang di pasar tradisional di Anjongan, mencurigai beredarnya upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kecurigaan itu, dilaporkan ke kepolisian.

Polisi melakukan lidik, dan menggerebek rumah diduga dijadikan tempat pembuatan upal, akhir pekan kemain. Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya mesin printer, dan upal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Empat orang ditangkap masing-masing MN, HA, SJ, dan SW di tempat berbeda, dengan peran sebagai pencetak dan pengedar upal. Di antara sasaran komplotan itu, menjadikan pasar tradisional, untuk mengedarkan upal.

Dari penyidikan polisi, keempat pelaku mengaku sudah mencetak upal hingga Rp 200 jutaan. Polisi menyebut pencetakan dan peredaran upal, sebagai extraordinary crime. Apalagi, salah satu tersangka adalah residivis kasus upal yang sama.

"Residivis ini, memerintahkan tersangka lainnya, mencetak upal. Setelah tercetak, mereka mencoba membelanjakan uang palsu ini di tempat tempat pedagang pasar, yang awam terhadap pengenalan uang palsu itu," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, kepada wartawan di Pontianak, Senin (11/2).

Didi menerangkan, tersangka membelanjakan upal yang dicetak, untuk mendapatkan uang asli. "Dia (tersangka) membeli dengan uang palsu, pengembaliannya dengan uang asli," ujar Didi.

Penyidik menjerat para pelaku dengan UU No 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar. Didi mengingatkan masyarakat, terus mewaspadai kemungkinan beredarnya uang palsu.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar
Terungkap Peran Empat Tersangka dan Satu DPO Kasus Rp22 Miliar Uang Palsu di Jakbar

DPO tersangka inisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan
Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Dolar Palsu saat COD di Rumah Makan

Polisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan
Polisi Sebut Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Jakbar Belum Diedarkan

Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi

Polri menggerebek tempat percetakan uang bertempat di Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (6/9) lalu. Sebanyak 10 orang diamankan

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Waspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja

Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.

Baca Selengkapnya
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024
Modal Rp300 Juta, Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Beroperasi Sejak April 2024

Hasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya