Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bogor membongkar kasus industri rumahan produksi narkotika jenis sabu di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial J dengan barang bukti sabu seberat 276,3 gram.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, polisi mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan industri rumahan sabu tersebut. Hasilnya, dua tersangka lain berinisial Y dan UA ikut diciduk. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 1,3 kilogram.
"Kita kembangkan lalu kita dapat pengedarnya. Tersangka Y ditangkap di Depok, dan tersangka UA di Bojonggede. Jadi total sabu yang kita amankan ada sekitar 1,5 kilogram," ucap Dicky, di Mapolres Bogor, Kamis (14/1).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua tabung ukur kimia, satu buah kompor listrik, satu buah hair dryer, satu botol cuka dan tiga botol zat kimia. Dari pengakuan tersangka, produksi sabu rumahan itu sudah berjalan selama empat bulan.
Menurut Dicky, butuh waktu satu bulan bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkoba ini. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 113 (2), 114 (2), 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 25 tahun atau maksimal hukum mati.
"Kami akan terus kembangan dari mana asal bahan-bahan kimia yang dibuat untuk membuat sabu. Tapi yang paling penting kita sudah selamatkan 12.000 jiwa warga Bogor dari peredaran sabu ini," ucap Dicky.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Home Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDari penggerebakan di kampung narkoba tersebut, ditambahkan Dodi, angka peredaran narkoba sudah menurun.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya