Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu Siap Edar di Kebumen, Satu Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Polisi membongkar praktik penjualan oli palsu di Kebumen. Seorang warga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Dia adalah Eko Setyo Wibowo (29), warga Kecamatan Kuwarsan, Kabupaten Kebumen. Tersangka merupakan bos atau juragan dan pemilik gudang praktik perdagangan ilegal oli palsu.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto mengatakan, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai sopir. Oli palsu yang diperdagangkan pelaku berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (2/2) berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap praktik ilegal penjualan oli.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Setelah kita selidiki, kita berhasil mengamankan 906 jerigen oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO," kata Edy didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dan Kanit Tipiter, Ipda Ghulam saat konferensi pers, Kamis (14/2).
Kecurigaan praktik ilegal perdagangan oli palsu berawal dari laporan warga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, didapati ratusan oli palsu.
"Kita dapati ratusan oli kemasan 4 liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di daerah Kebumen," kata Edy.
Hasil pemeriksaan polisi oli-oli palsu tersebut belum sempat diperjualbelikan. Namun ada beberapa karton oli palsu, telah dititipkan pelaku ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaPeredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat produsen pelumas merasa geram. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKejadian itu terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya