Polisi bongkar pengiriman 1,4 ton ganja dalam limbah ikan asin
Merdeka.com - Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 1.434 kilogram, yang rencananya akan disebar di wilayah DKI Jakarta. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap enam tersangka yaitu AM alias Bapak, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK dan RYD alias Roy.
"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap enam pelaku yaitu AM cs. Pengungkapan ini yang terbesar, waktu itu di Jakarta barat 1,3 ton, kalau ini hampir 1,5 ton," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).
Para pelaku merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta-Bogor. Menurut Purwadi, pengiriman barang haram itu hasil pengintaian dari Aceh.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Modusnya ganja ini dimasukkan ke dalam karung. Kemudian karung berisi ganja itu dimasukkan ke dalam karung yang berisi limbah ikan asin. Memasukkan karung ganja ke dalam limbah ikan asin, dengan tujuan agar tidak terdeteksi oleh anjing pelacak," ujarnya.
Terkait kronologis, awalnya Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja Bulan Mei 2018. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersebut, dan diketahui bahwa sindikat tersebut akan kembali mengirim ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.
Lalu pada Senin (23/7) pagi, diketahui truk pengangkut ganja sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.
"Ketika truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur, dilakukan penangkapan oleh Tim Subdit II Psikotropika dipimpin langsung oleh AKBP Dony Alexander, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga. Jadi kita tangkap di tol itu biar tidak terlalu jadi perhatian masyarakat, karena tol kan tertutup," katanya.
Pelaku yang diamankan yaitu sopir dan kenek truk tersebut yaitu tersangka M Y dan tersangka RND alias N. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 puluh karung ganja di dasar bak truk yang ditutupi muatan ikan asin.
Setelah dipastikan truk tersebut berisi ganja, tim Subdit II Psikotropika kemudian menangkap pemilik ganja tersebut yaitu tersangka AM alias Bapak dan SLH alias BOH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.
"Tersangka AM dan SLH mengaku yang disita tersebut didapat dari beberapa orangdi Loknga Aceh yang berasal dari beberapa wilayah di Aceh," katanya.
Selanjutnya pada Selasa (24/7), tim Subdit II Psikotropika menangkap dua orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut yaitu tersangka AK dan RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Kota Depok dan menyita satu unit pikap yang akan digunakan untuk mengangkut ganja untuk diedarkan.
Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon dan LP Lampung.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, lebih subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca Selengkapnya