Polisi Bongkar Penimbunan 3.000 Liter Solar Bersubsidi di Manado
Merdeka.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap dua orang. Penangkapan inii dilakukan diduga sebagai pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang yang diamankannya itu yakni atas nama inisial FL (65) warga Minut dan VP (55) warga Kota Manado.
"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, pada hari Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita," katanya dalam keterangannya, Kamis (14/4).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang di dampingi Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap oleh AFP? Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, untuk modus operandi terduga pelaku yaitu menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.
"Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter, yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino," jelasnya.
Lalu, untuk proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh FL.
Selanjutnya, menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter. Kemudian, melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.
"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut," ungkapnya.
Kini, keduanya itu sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.
Sementara itu Direktur Reserser Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi menyebut, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnya