Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Jatim, Endorse Artis hingga Selebgram

Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Jatim, Endorse Artis hingga Selebgram Polda Jatim bongkar penipuan arisan online. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi kembali membongkar praktik penipuan arisan online melibatkan sejumlah publik figur. Meski praktik penipuan ini baru berjalan satu tahun, namun perputaran uang atas kasus ini pun diklaim polisi mencapai Rp4,2 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi telah menangkap satu tersangka bernama Veni Putri Inda Wari (VPIW), warga Semeulue, Banda Aceh. Tersangka diketahui berperan sebagai admin yang mengelola arisan online dari sebuah WhatsApp Group (WAG).

"Tersangka VPIW membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," ujar Wisnu, Jum'at (6/3).

Dia menambahkan, tersangka membuat 70 WAG arisan online dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang dalam menjalankan aksinya. Untuk setiap anggota arisan, wajib menyetor uang minimal Rp1 juta dengan biaya admin sebesar Rp50 ribu per arisan.

"Arisan biasanya kan satu bulanan, tapi arisan tersangka ini bisa ditarik harian. Setoran minimal Rp1 juta dan maksimal tidak terhingga, bisa puluhan juta," ujarnya.

Namun, jika member ingin mendapatkan uang arisan lebih dulu dari pada member yang lain, maka member tersebut harus menyetor sejumlah uang yang telah ditentukan oleh tersangka. Akibat sistem itu, membuat sejumlah member yang lain menjadi tidak mendapatkan bagian uang arisan yang dijanjikan.

"Untuk terus menarik minat member baru, tersangka mengendorse sejumlah artis maupun selebgram. Di antaranya, ES (Ely Suhari alias Ely Sugigi), RM, MB, IS, EK dan TD," tambahnya.

Ely Sugigi Diperiksa

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, artis komedian Ely Sugigi mengakui jika dirinya menerima endorse dari tersangka dengan bayaran Rp1 juta. Namun ia mengakui, tidak mengenal secara langsung tersangka, karena memang endorse yang dilakukannya tidak perlu melakukan tatap muka.

"Dalam kasus ini saya sebagai saksi. Saya tidak kenal yang bersangkutan (tersangka). Saya memang menerima endorse dari dia. Ya lumayan kan bayaran buat janda, untuk endorse di instastory Rp1 juta," pungkasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tim Siber Polda Jatim Ringkus Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Rupiah
Tim Siber Polda Jatim Ringkus Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Rupiah

Polisi berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online.

Baca Selengkapnya
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya

Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'

Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.

Baca Selengkapnya
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar
Modus Sejoli Mahasiswa Unisba Jerat Ratusan Korban Lewat Bisnis Arisan Bodong Total Rp1,9 Miliar

Jika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang, Delapan Selebgram Nekat Promosikan Judi Online Berujung Ditangkap Polda Bali
Butuh Uang, Delapan Selebgram Nekat Promosikan Judi Online Berujung Ditangkap Polda Bali

Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial . Keuntungan didapat mulai dari Rp500 ribu Rp60 juta.

Baca Selengkapnya
Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram
Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram

Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku
Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku

Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Para Pemain Apa Bisa Dikembalikan?
Polisi Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Para Pemain Apa Bisa Dikembalikan?

Polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo

Polisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya
Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya

Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,

Baca Selengkapnya