Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Jatim, Endorse Artis hingga Selebgram
Merdeka.com - Polisi kembali membongkar praktik penipuan arisan online melibatkan sejumlah publik figur. Meski praktik penipuan ini baru berjalan satu tahun, namun perputaran uang atas kasus ini pun diklaim polisi mencapai Rp4,2 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi telah menangkap satu tersangka bernama Veni Putri Inda Wari (VPIW), warga Semeulue, Banda Aceh. Tersangka diketahui berperan sebagai admin yang mengelola arisan online dari sebuah WhatsApp Group (WAG).
"Tersangka VPIW membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," ujar Wisnu, Jum'at (6/3).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Dia menambahkan, tersangka membuat 70 WAG arisan online dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang dalam menjalankan aksinya. Untuk setiap anggota arisan, wajib menyetor uang minimal Rp1 juta dengan biaya admin sebesar Rp50 ribu per arisan.
"Arisan biasanya kan satu bulanan, tapi arisan tersangka ini bisa ditarik harian. Setoran minimal Rp1 juta dan maksimal tidak terhingga, bisa puluhan juta," ujarnya.
Namun, jika member ingin mendapatkan uang arisan lebih dulu dari pada member yang lain, maka member tersebut harus menyetor sejumlah uang yang telah ditentukan oleh tersangka. Akibat sistem itu, membuat sejumlah member yang lain menjadi tidak mendapatkan bagian uang arisan yang dijanjikan.
"Untuk terus menarik minat member baru, tersangka mengendorse sejumlah artis maupun selebgram. Di antaranya, ES (Ely Suhari alias Ely Sugigi), RM, MB, IS, EK dan TD," tambahnya.
Ely Sugigi Diperiksa
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, artis komedian Ely Sugigi mengakui jika dirinya menerima endorse dari tersangka dengan bayaran Rp1 juta. Namun ia mengakui, tidak mengenal secara langsung tersangka, karena memang endorse yang dilakukannya tidak perlu melakukan tatap muka.
"Dalam kasus ini saya sebagai saksi. Saya tidak kenal yang bersangkutan (tersangka). Saya memang menerima endorse dari dia. Ya lumayan kan bayaran buat janda, untuk endorse di instastory Rp1 juta," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus dua orang pria masing-masing berinisial MAS (22) laki dan MWF (18) yang berperan mempromosikan website judi online.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaModus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial . Keuntungan didapat mulai dari Rp500 ribu Rp60 juta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Baca SelengkapnyaBongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional Beromzet Ratusan Miliar di Jatim, Ini Modus dan Peran Pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya