Polisi bongkar peredaran sabu dalam kopi sachet di Surabaya
Merdeka.com - Peredaran narkoba jenis sabu dengan modus diselipkan dalam kopi sachet berhasil diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama Heru ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Dukuh Pakis Surabaya.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo menjelaskan, hasil ungkap peredaran narkoba di dalam sachet kopi itu berawal dari maraknya peredaran narkoba di komplek apartemen wilayah Dukuh Pakis. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Heru.
"Saat ditangkap di basement parkir apartemen, baru diketahui kalau narkoba itu terbungkus dalam sachet kopi yang ada di dalam kotak kopi bertuliskan Kopi Raja," kata Kompol Anton Prasetyo, kepada wartawan merdeka.com, Rabu (20/12).
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dijual dengan harga Rp1.000? Dengan bahan sederhana dan murah, Anda bisa menjual berbagai olahan es lilin ini dengan terjangkau, yaitu Rp1.000.
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana dia berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Saat ditangkap, tersangka awalnya berkilah, bahwa dirinya tidak membawa sabu yang dituduhkan. Bahkan saat digeledah, hanya ditemukan bungkus kopi sachet yang sudah dikemas dengan rapi.
"Akhirnya kami minta terduga untuk membuka kemasan kopi sachet itu. Dan benar, di dalam kemasan kopi sachet itu terdapat dua paket narkoba jenis sabu," ujar dia.
Dari penangkapan itu, polisi membawa tersangka ke kamar apartemennya. Ditemukan barang bukti lainnya yakni berupa 6 buah pipet kaca kosong, 5 pack plastik klip dan tiga buah timbangan serta kartu ATM dan 2 paket sabu yang dikemas Heru dalam kopi sachet itu seberat 3,25 gram.
"Satu poket dalam kemasan sachet kopi itu saya jual bisa mulai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," kata tersangka Heru.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaNarkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water
Baca SelengkapnyaSabu-sabu itu diduga dikirim lewat jasa ekspedisi di Kabupaten Bireuen.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya