Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Tembakau Sintesis Beromzet Rp175 Juta Per Minggu

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Tembakau Sintesis Beromzet Rp175 Juta Per Minggu Polisi bongkar penjualan tembakau sintesis di Cimahi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Cimahi mengungkap praktik jual beli tembakau sintetis mengandung narkoba. Tersangka berinisial PS (20) dan DS (19) menjual tembakau tersebut ke wilayah Bandung Raya dengan omzet Rp175 juta per minggu.

Tersangka mengemas kembali tembakau dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia. Mereka memasarkannya melalui media sosial instagram dengan akun ZETAS.STUFF.

"Biasanya pembeli memesan dan diantarkan langsung dengan pola COD (Cash on Delivery)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat dihubungi, Senin (6/1).

Yoris menyebut, tersangka PS bisa memproduksi tembakau sintetis setelah mendapatkan bantuan modal berupa uang dan bahan baku berupa bibit narkotika (synthetic cannabinoid) yang didapat dari akun Instagram @COGODS dengan harga Rp16,5 juta. DS membantu untuk mempromosikan produksi temabaku sintetis tersebut di media sosial.

Dalam sekali produksi, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp175 juta. Setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp350 ribu sampai Rp400 ribu.

"Produk tersangka ini tersangka ini menyebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan beredar juga di beberapa daerah di Wilayah Pulau Jawa," kata dia.

Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di pada hari Minggu (31/5) dini hari di Jalan Pasir Kaliki Keluraha Pasir Kaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. PS mengatarkan lima plastik bening berisikan tembakau sintetis kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus ke Jalan Gg.Warna Cinta Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan mengamankan DS. Di kamar kontrakannya, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis diduga mengandung narkotika hasil produksi, alat bantu untuk memproduksi sabu, seperangkat alat untuk mengemas membungkus temabakau sintetis.

Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Modus COD, Saat Ketemuan Ancam Korban Pakai Sajam
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Modus COD, Saat Ketemuan Ancam Korban Pakai Sajam

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC

Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV

Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Metode Pembayaran COD Masih Populer di Masyarakat Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Metode Pembayaran COD Masih Populer di Masyarakat Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

Belanja online dengan metode pembayaran COD memberikan keamanan lebih karena proses pembayaran dilakukan setelah barang sampai ke tangan konsumen.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya