Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Tembakau Sintesis Beromzet Rp175 Juta Per Minggu
Merdeka.com - Polres Cimahi mengungkap praktik jual beli tembakau sintetis mengandung narkoba. Tersangka berinisial PS (20) dan DS (19) menjual tembakau tersebut ke wilayah Bandung Raya dengan omzet Rp175 juta per minggu.
Tersangka mengemas kembali tembakau dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia. Mereka memasarkannya melalui media sosial instagram dengan akun ZETAS.STUFF.
"Biasanya pembeli memesan dan diantarkan langsung dengan pola COD (Cash on Delivery)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat dihubungi, Senin (6/1).
-
Apa keuntungan penjual dengan metode pembayaran COD Ongkir? Opsi pembayaran COD Ongkir tentunya juga mendatangkan banyak manfaat bagi para seller yang berjualan secara online, salah satunya adalah bisa fokus dalam meningkatkan manajemen bisnis dan penjualan, sementara menyerahkan urusan pengiriman sepenuhnya kepada layanan pengiriman.
-
Kenapa pembeli lebih menyukai COD Ongkir? Metode ini banyak dipilih karena memberikan rasa aman dan nyaman untuk pembeli, karena mereka hanya membayar ongkos kirim ketika paket sudah sampai di tempat tujuan.
-
Bagaimana cara pengedar Pil Koplo mendapatkan barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Bagaimana cara pembeli mendapatkan Kolak di Mangga Besar? Di banyak video viral lain, para pemburu takjil ini benar-benar berebut sebungkus kolak yang sedang disiapkan oleh sang penjual.'Waaah, ini antre banget tapi gak pakai nomor. Rame banget, semuanya rebutan!,' kata pembuat video, lagi.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Bagaimana orang mengirimkan barang dagangan di Kali Pepe? Untuk bisa mengirimkan barang dagangan sampai ke pusat kerajaan, mereka harus menyusuri Kali Pepe melalui perahu barang yang ukurannya lebih kecil.
Yoris menyebut, tersangka PS bisa memproduksi tembakau sintetis setelah mendapatkan bantuan modal berupa uang dan bahan baku berupa bibit narkotika (synthetic cannabinoid) yang didapat dari akun Instagram @COGODS dengan harga Rp16,5 juta. DS membantu untuk mempromosikan produksi temabaku sintetis tersebut di media sosial.
Dalam sekali produksi, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor sebesar Rp175 juta. Setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp350 ribu sampai Rp400 ribu.
"Produk tersangka ini tersangka ini menyebar di Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan beredar juga di beberapa daerah di Wilayah Pulau Jawa," kata dia.
Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di pada hari Minggu (31/5) dini hari di Jalan Pasir Kaliki Keluraha Pasir Kaliki Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. PS mengatarkan lima plastik bening berisikan tembakau sintetis kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah itu, dilakukan pengembangan kasus ke Jalan Gg.Warna Cinta Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan mengamankan DS. Di kamar kontrakannya, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis diduga mengandung narkotika hasil produksi, alat bantu untuk memproduksi sabu, seperangkat alat untuk mengemas membungkus temabakau sintetis.
Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020. Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSaat ini teman pelaku berinisial M dan A masih DPO
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaBelanja online dengan metode pembayaran COD memberikan keamanan lebih karena proses pembayaran dilakukan setelah barang sampai ke tangan konsumen.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya