Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Puncak, Tiga Muncikari Ditangkap
Merdeka.com - Jelang akhir masa jabatannya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Tiga orang muncikari berhasil ditangkap. Yakni HA alias Mamah Miang (41), AN alias Kepo (29) dan HI alias Beke (33) dalam penangkapan pada Rabu (18/11) lalu. Sementara korban sebanyak 14 orang.
Para korban yakni LI (51), RF (18), NA (18), M (21), MS (18), WU (17), DS (19), DA (22), SD (25), TR (25), SR (20), MM (17), Al (28) dan DR (22).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Berdasarkan informasi warga, bahwa di daerah Puncak ada penjualan orang untuk dieksploitasi seksualnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan mendapat korban sedang dieksploitasi di dalam kamar sebuah villa," kata AKBP Roland, Jumat (21/11).
Saat itu Polisi menangkap HI sang muncikari saat sedang melakukan transaksi dengan pelanggan. Selanjutnya, Polisi mengejar HA dan AN.
"Mereka melarikan diri ke Cianjur. Setelah ditangkap, keduanya kami bawa ke Mako Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," jelas Roland.
Modus operandi ketiga pelaku yakni dengan merekrut korban dengan menyediakan tempat semacam mess di daerah Cianjur. Setelah mendapatkan pelanggan, pelaku mengantar korban ke lokasi yang sudah disepakati seperti Kabupaten Bogor dan Cianjur.
Polisi juga menyita 17 unit ponsel, uang tuang Rp2 juta, dua buah kondom mereka Sutra, enam buah kondom merek Arjoena dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku HI, HA dan AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial RK (27) nekat menjual pacarnya sendiri untuk melakukan layanan seks bertiga alias threesome.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca Selengkapnya