Polisi Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Aceh Besar, 1 Orang jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar praktik tambang ilegal galian C di Kabupaten Aceh Besar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan 2 alat berat yang dipakai menguruk tanah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Aceh Besar yang sangat meresahkan.
Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
-
Bagaimana aktivitas penambangan tanah di Gunung Gedang? Tampak dalam sebuah video yang dibagikan pemilik kanal YouTube RaraTV, tampak deretan truk muatan dan ekskavator memadati kawasan bukit Gunung Gedang. Bukit itu telah tandus sepenuhnya. Tak ada lagi vegetasi yang tumbuh di sana.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Di mana longsor terjadi di Aceh Tengah? Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak di Kampung Rampung Ara, Celala, tewas usai rumah mereka tertimbun tanah longsor.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
"Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah," katanya, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, saat diinterogasi petugas, operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan, diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
"Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda," sebutnya
Sonny menuturkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan itu. Salah satu dari pengelola kegiatan penambangan kemudian dijadikan tersangka.
"Peran tersangka ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca Selengkapnya