Polisi bongkar pratik pengoplosan beras dan gula di Kemayoran
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan beras dan gula di gudang PD Masa Harapan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi dan 19 ton gula kristal putih.
"Pelaku membeli beras merek SJ Karang Sinom kemasan 50 kilogram yang berasal dari Indramayu, kemudian beras tersebut diganti kemasannya menjadi merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 kilogram yang seolah beras tersebut berasal dari Cianjur, di mana secara kualitas maupun harga penjualannya di atas beras merek SJ Karang Sinom," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di lokasi, Selasa (23/5).
"Untungnya itu bisa mencapai Rp 250.000 per karung ya. Omzetnya mencapai miliaran rupiah per tahun," sambungnya.
-
Dimana Bulog bongkar beras impor? 'Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai pelabuhan utama dan terbesar di Indonesia, juga menjadi salah satu pelabuhan masuknya beras impor.
-
Dimana beras dikumpulkan? Pada 2 Juli 1946, koran Kedaulatan Rakjat yang terbit di Yogyakarta memberitakan bahwa di Banyuwangi sudah terkumpul sekitar 20.000 ton beras untuk India.
-
Di mana kerja paksa terjadi di pabrik gula Probolinggo? Mengutip Instagram @bermiheritage, keberadaan pabrik gula Oemboel dan Wonolangan jadi mimpi buruk bagi warga Probolinggo.
-
Siapa yang mengumpulkan beras? Bupati Banyuwangi saat itu, R. Oesman Soemodinoto, menjadi ketua komite yang mengurus pengumpulan beras dan proses pemberangkatan kapal ke India.
-
Siapa yang mencuri 180 kg keju? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa bentuk kerja paksa di pabrik gula Probolinggo? Mereka dipaksa bekerja di kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda tanpa imbalan memadai.
Wahyu menjelaskan, untuk kemasan 18 ton gula Kristal Rafinasi, pelaku memasarkan dengan merek DSI. Sedangkan untuk 19 ton gula kristal putih, pelaku menjual dengan merek GMP dan KTM.
"Dari kemasan gula tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkan sertifikat SNI sehingga dianggap ilegal. Gudang sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (ganti kemasan) sejak empat tahun lalu," kata Wahyu.
Dalam kasus itu, polisi baru mengamankan tiga orang karyawan yang masih berstatus saksi. "Mereka (karyawan) kita gerebek lagi olah ini. Pemiliknya masih belum tahu, masih kita cari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasla 53 ayat 1 huruf B UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1, pasal 107 jo 29 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaMusim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaHarli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya