Polisi bongkar prostitusi daring di Aceh, muncikari dan 7 PSK diciduk
Merdeka.com - Anggota Reskrim Polresta Banda Aceh kembali berhasil membongkar praktek prostitusi daring di sebuah hotel di Aceh Besar. Membongkar jaringan esek-esek via daring ini, polisi membutuhkan waktu 2 bulan untuk mengikuti jalur prostitusi daring tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, keberhasilan membongkar praktek prostitusi daring ini dengan cara masuk ke dalam jaringan mereka. Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibentuk khusus mengikuti jaringan prostitusi daring tersebut selama 2 bulan.
Kemudian, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyamaran menjadi pelanggan setelah mendapatkan informasi lengkap. Setelah itu, anggota kepolisian melakukan penyamaran dengan memesan seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada germo. Petugas langsung bertindak dan menangkap satu germo dan 7 wanita yang diduga PSK, Rabu (21/3) malam.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Proses penyamaran kita lakukan selama 2 bulan. Setelah itu kita berhasil menangkap muncikari (germo) dan 7 diduga PSK di hotel The Pade di Aceh Besar," kata AKBP Trisno Riyanto di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3).
Muncikari ditangkap itu berinisial MRS (28) warga Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tujuh orang yang diduga PSK adalah berinisial A (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) dan MJ (23).
Seluruh perempuan yang diduga PSK itu merupakan penduduk asli provinsi Aceh dari berbagai kabupaten/kota. Rata-rata mereka masih berstatus mahasiswa di Banda Aceh dan juga pegawai karyawan swasta.
Trisno mengaku, modus operandi mencari pelanggan, berawal dari muncikari MRS mencari pelanggan pria hidung belang melalui media sosial. Setelah ada calon pelanggan, MRS mengirim foto-foto perempuan yang diduga PSK tersebut.
Bila disepati dan cocok dengan yang diinginkan oleh pria hidung belang tersebut, mereka kemudian melakukan transaksi dengan MRS dengan bertemu langsung. Setelah dipesan dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Muncikari tersebut kemudian langsung mempertemukan dengan yang telah dipesan oleh pelanggan.
"Mucikari itu mengirim foto-foto wanita itu, bila dianggap cocok bisa langsung pesan dari dia," ujarnya.
Trisno mengatakan, muncikari mencari wanita yang mau menjadi PSK tersebut melalui pertemanan. Wanita yang diduga PSK yang lebih dulu bersama muncikari, kemudian mengajak rekannya untuk menjadi PSK.
"Berdasarkan pertemanan mereka saling mengajak," katanya.
Muncikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda 459 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
"Sedangkan untuk ketujuh diduga PSK itu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan juga akan memanggil kedua orang tuanya," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaTujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnya