Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta

Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polisi berhasil membongkar belasan tersangka yang diduga sindikat kasus pemalsuan surat kesehatan hasil swab PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat perjalanan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) selama masa Pandemi Covid-19.

"Pengungkapan kasus pemalsuan surat kesehatan bagi syarat penerbangan oleh tim garuda, Polres Kota, Bandara Seokarna Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus dalam keteranganya, Senin (18/1).

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 15 pelaku dengan inisial MHJ, ZAP, DA alias O alias NH, U alias B, AA bin T, U alias U, YS, SB, S alias C, IS bin IS, dan PA. Sedangkan tersangka yang lainya, M alias A bin Y, S bin N, CY alias S, dan RAS bin RS yang telah dinyatakan almarhum.

Kemudian Yusri menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika Kamis (7/1), pelapor bersama Penyidik Satuan Reskrim PolresTa Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan mendapati adanya dugaan oknum masyarakat yang memproduksi dokumen kesehatan Palsu.

"Dokumen Kesehatan tersebut berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan Moda Transportasi Udara," jelasnya.

"Dilanjutkan dari upaya penyidikan, berhasil diamankan sembilan tersangka dengan berbagai peran dalam memproduksi surat kesehatan palsu sebagai persyaratan menggunakan Jasa Penerbangan," tambahnya.

Yusri mengatakan jika penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan Fasilitas Kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan mendapatkan keterangan bahwa surat hasli negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu.

Akibat perbuatanya ke-15 pelaku, terancam disangkakan pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat. Dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bak di Film, Bayi Tertukar di Bogor Usai Dilahirkan di Rumah Sakit
Bak di Film, Bayi Tertukar di Bogor Usai Dilahirkan di Rumah Sakit

Sang ibu sempat curiga dengan perbedaan rambut anak diberi ASI dengan dibawa pulang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Waspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT
Waspada Surat Palsu Pembatalan Seleksi CPNS Catut Kemenkumham NTT

Beredar surat palsu berisi soal pembatalan seleksi CPNS di wilayah Kemenkumham NTT

Baca Selengkapnya
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar
Mesin Pencetak Uang Palsu Rp22 Miliar Disita Polisi, Diproduksi di Srengseng Jakbar

Saat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan
Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Jambi , Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Kesehatan

Polda Jambi masih berupaya mengungkap kematian tidak wajar santri berinisial AH di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu
PPDB Jateng 2024: Temuan KK dan Piagam Palsu

Polisi turun tangan mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan peserta PPDB.

Baca Selengkapnya
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap
Beredar Pil Ekstasi Palsu Berbahan Obat Flu Procold di Klub Malam Pekanbaru, Tiga Orang Ditangkap

Polda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu
KPK Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan SPDP Palsu

Tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

Baca Selengkapnya