Polisi Bongkar Sindikat Pembuat SIM B2 Palsu di Sumsel
Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polres Lahat, Sumatera Selatan, membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 atau umum palsu. Empat pelaku diamankan dan satu lainnya dinyatakan buron.
Mereka adalah Deni Nopriansyah (28), Yunesko (35), Damsari (52), Riduan Efendi (48), yang semuanya warga setempat. Sementara satu pelaku lain inisial RT diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan disertai dengan sejumlah barang bukti. Yakni lima lembar SIM B2 palsu dan lima lembar surat keterangan dari Satlantas Polres Lahat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang dipalsukan oleh sindikat? 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).Samian mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi dari Divisi Propam Mabes Polri yang menindak terkait hal tersebut, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya. Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.'
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Yunisko yang memiliki SIM B2 palsu. Satu per satu pelaku diamankan di rumah dan ada juga tempatnya bekerja di PT BPAC Lahat.
Otak pembuatan SIM umum itu adalah tersangka Deni yang memiliki mesin percetakan. Dia menyuruh RT mencari pemesan yang bermaksud bekerja di perusahaan tambang.
Selanjutnya komplotan ini berbagi peran lain, mulai menjadi perantara hingga mengumpulkan persyaratan agar tidak dicurigai abal-abal. Setidaknya sudah 30 SIM B2 umum yang sudah terjual seharga Rp500 ribu per lembar.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi mengungkapkan, para tersangka memanfaatkan percetakan yang dimiliki di antara mereka. Banyaknya orang berkeinginan bekerja di perusahaan tambang membuat mereka semakin mudah mencari mangsa.
"Empat dari lima pelaku sudah kami amankan, mereka sudah menjual 30 lembar SIM B2 palsu," ungkap Kurniawi, Kamis (23/9).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca Selengkapnya