Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Miras Bermerek dengan Alkohol 90 Persen
Merdeka.com - Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat pelaku pengoplosan minuman keras bermerek di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Mereka yakni AR, RA, HS, dan S yang merupakan seorang wanita.
Adapun minuman keras tersebut yakni diantaranya Chivas Regal, Martell, Jack Daniel, dan lain sebagainya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari ditemukannya sekelompok pekerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang tengah minum minuman keras di Terminal Kargo.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Saat dihampiri oleh anggota Polres Bandara, ternyata mereka sedang minum miras bermerek dan memiliki harga yang cukup mahal yang tidak sesuai dengan kemampuannya karena harga perbotolnya mencapai Rp1 juta," katanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/1).
Dia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pekerja Bandara tersebut, ternyata diketahui minuman itu dibeli melalui media sosial Facebook. Pihaknya pun lantas berkoordinasi dengan BPOM RI untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan minuman keras tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bahwa minuman tersebut tidak sesuai kandungannya dengan yang seharusnya, maka itu Polres Bandara berkoordinasi dengan tim cyber Polda Metro Jaya untuk mengetahui lokasi penjual," jelasnya.
Saat diketahui lokasi penjual, ditemukan home industri yang memproduksi minuman keras oplosan tersebut secara massal. Para pelaku menjual harga minuman keras tersebut dengan harga Rp300 ribu.
"Bahan yang terkandung dalam minuman keras tersebut tidak dengan takaran yang benar dimana pelaku mencampur alkohol 90 persen yang dibeli dari toko kimia dengan minuman berenergi dan bahan-bahan lainnya, sehingga berbahaya bagi tubuh," ujar Yusri.
Adapun masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, dimana AR berperan menjual miras melalui media sosial Facebook dan Twitter, HS sebagai pemodal, lalu RA mencari botol bekas dan membeli bahan campuran, dan S merupakan pemeran utama yang tugasnya meracik dan memasukkan ke botol untuk dikemas.
"Botol dibeli di bar-bar yang menjual minuman bermerek tersebut dengan harga Rp30-35 ribu dan kardus Rp10-15 ribu, makanya kita akan melakukan penelusuran mengenai penjualan botol tersebut," tuturnya.
Keempat pelaku pun dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan KUH Pidana pasal 204 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca Selengkapnya