Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar sindikat penipu bermodus undian BRI

Polisi bongkar sindikat penipu bermodus undian BRI borgol. shutterstock

Merdeka.com - Unit Cyber Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penipuan undian mengatasnamakan Bank BRI. 10 Tersangka diamankan dari tempat di mana mereka beraksi menjaring calon korban dengan cara online.

‎Pria berinisial DI (18), ED (19), HE (19), IF (22), RO (18), NE (18), AS (30), HE (15), ZA (21), dan FE (32) yang merupakan warga Palembang itu ditangkap di Perumahan Ciomas Permai blok D4 No15, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/3) lalu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan hasil dari laporan beberapa korban sejak Desember 2016 lalu yang mengaku telah menerima informasi tentang banyaknya website dan SMS broadcast mengatas namakan Undian Berhadiah Bank BRI di wilayah hukum Polda Jabar.

Orang lain juga bertanya?

"‎Ada 10 orang diduga pelaku penipuan online. Ke-10 orang tersebut merupakan warga asli Palembang yang tinggal secara nomaden di Bandung untuk melakukan penipuan online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (16/3).

Menurut dia, modus tersangka ini yakni memalsukan situs resmi PT. BANK BRI Tbk, salah satunya adalah situs http://undian-bankbri-id.blogspot.co.id/. Dalam situs tersebut ditampilkan nama-nama pemenang undian program Puting Beliung BRI yang ternyata memang fiktif.

‎Dia menyebut, para pelaku mencari korban dengan cara membuat halaman situs (website) Undian Berhadiah Bank BRI dan penyebaran SMS massal (broadcast). Setelah korban menelepon pelaku yang bertindak sebagai operator lalu diarahkan untuk membayar sejumlah biaya dengan alasan sebagai pembayaran pajak hadiah dan bea cukai.

"Kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun, dari hasil tersebut para pelaku masing-masing mengantongi keuntungan antara Rp 3 sampai Rp 5 juta per harinya," jelasnya.

Dari penangkapan itu, diamankan beberapa barang bukti berupa 18 unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM, tujuh unit laptop, puluhan SIM Card dan ratusan kartu perdana.

Para pelaku dipersangkakan Pasal 35 dan atau 36 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dgn ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Berikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja
Sindikat Judi Online di Jakbar Retas Situs Pemerintah Masuk Jaringan Kamboja

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Jual Beli Rekening Sasar Warga di Kampung, Dijual ke Bandar Judi
Terbongkar Modus Jual Beli Rekening Sasar Warga di Kampung, Dijual ke Bandar Judi

Pelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.

Baca Selengkapnya
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand

Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap

Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat

Polres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.

Baca Selengkapnya