Polisi bongkar sindikat penipu bermodus undian BRI
Merdeka.com - Unit Cyber Reskrimsus Polda Jabar membongkar praktik penipuan undian mengatasnamakan Bank BRI. 10 Tersangka diamankan dari tempat di mana mereka beraksi menjaring calon korban dengan cara online.
Pria berinisial DI (18), ED (19), HE (19), IF (22), RO (18), NE (18), AS (30), HE (15), ZA (21), dan FE (32) yang merupakan warga Palembang itu ditangkap di Perumahan Ciomas Permai blok D4 No15, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/3) lalu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan hasil dari laporan beberapa korban sejak Desember 2016 lalu yang mengaku telah menerima informasi tentang banyaknya website dan SMS broadcast mengatas namakan Undian Berhadiah Bank BRI di wilayah hukum Polda Jabar.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
-
Bagaimana modus penipuan yang pernah dialami oleh Agen BRIlink? Modus penipuan yang pernah dialaminya tak hanya satu dua macam. Suatu hari pernah ada seseorang sebelumnya sudah melakukan transaksi pembayaran di gerai milik Marjono. Tak lama setelah transaksi selesai, orang itu kembali lagi. Dia bilang pada Marjono kalau uang yang dikirim barusan belum terkirim ke pemilik rekening tujuan sambil menunjukkan struk pembayaran yang berisi jumlah uang nominal yang dikirim barusan. Marjono tahu itu struk palsu yang sudah diedit oleh orang tersebut.'Untungnya saya punya rekap. Setiap transaksi pembayaran pasti langsung saya catat,' kata Marjono saat ditemui Merdeka.com pada Kamis (7/3).
-
Kenapa Agen BRIlink menjadi sasaran modus penipuan? Marjono mengatakan berbagai modus penipuan bisa menimpa sebuah Agen BRIlink. Kalau ini sudah terjadi, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Uang melayang, tentunya apes kalau uang yang sudah raib ke tangan para penipu tak bisa kembali.
-
Siapa yang menjadi korban dari modus penipuan Agen BRIlink? Berbagai modus penipuan bisa dihadapi dengan bekal pengetahuan yang luas, hasil dari berbagi cerita dengan sesama Agen BRIlink.
-
Apa modus penipuan yang sering dialami oleh Agen BRIlink? Beberapa kali ia didatangi seseorang yang meminta dikirimi uang ke alamat rekening tertentu.Orang itu berkata kalau uang itu harus segera dikirim karena untuk membayar pengobatan salah seorang anggota keluarga yang habis kecelakaan.
-
Dimana saja penipu online menyebarkan informasi undian palsu? Tapi, wajib waspada nih kalau dapat kabar seperti itu. Pasalnya, informasi dari Blibli selalu diumumkan lewat saluran juga kanal resmi seperti Platform: https://www.blibli.com/Website: https://about.blibli.com/idInstagram: @bliblidotcom @sahabatibupintar @lifeatblibliFacebook: bliblidotcomX: @bliblidotcom @bliblicareTiktok: bliblidotcomYoutube: @bliblidotcom.officialLinkedIn: Blibli.comBlog: https://www.blibli.com/friends/Telephone: 0804 1871 871Email: customer.care@blibli.com
"Ada 10 orang diduga pelaku penipuan online. Ke-10 orang tersebut merupakan warga asli Palembang yang tinggal secara nomaden di Bandung untuk melakukan penipuan online," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (16/3).
Menurut dia, modus tersangka ini yakni memalsukan situs resmi PT. BANK BRI Tbk, salah satunya adalah situs http://undian-bankbri-id.blogspot.co.id/. Dalam situs tersebut ditampilkan nama-nama pemenang undian program Puting Beliung BRI yang ternyata memang fiktif.
Dia menyebut, para pelaku mencari korban dengan cara membuat halaman situs (website) Undian Berhadiah Bank BRI dan penyebaran SMS massal (broadcast). Setelah korban menelepon pelaku yang bertindak sebagai operator lalu diarahkan untuk membayar sejumlah biaya dengan alasan sebagai pembayaran pajak hadiah dan bea cukai.
"Kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih dua tahun, dari hasil tersebut para pelaku masing-masing mengantongi keuntungan antara Rp 3 sampai Rp 5 juta per harinya," jelasnya.
Dari penangkapan itu, diamankan beberapa barang bukti berupa 18 unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM, tujuh unit laptop, puluhan SIM Card dan ratusan kartu perdana.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 35 dan atau 36 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dgn ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah ciri-ciri penipuan program undian yang palsu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.
Baca Selengkapnya"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaPolri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca Selengkapnya