Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Sindikat Penjual Kosmetik Ilegal

Polisi Bongkar Sindikat Penjual Kosmetik Ilegal Polisi Bongkar Sindikat Penjual Kosmetik Ilegal. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Tiga pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menjual kosmetik ilegal. Mereka terancam dipidana penjara selama lima tahun dengan pelanggaran pasal berlapis.

Para pelaku adalah RB (36), RK (28), dan HS (43). Mereka diamankan saat berdagang di pasar mingguan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu (19/11) pagi.

Penyidik mengamankan ratusan kosmetik tak berizin dari BPOM alias ilegal dengan 50-an jenis merek. Seperti Temulawak New Beauty Whitening, VV Whitening Extra Ginseng, Diamond Cream Whitening & Anti Acne, Diamond Snow New Vanishing Cream, krim pemutih merek AAA 1 Original Pemutih Dokter, dan beragam jenis sabun yang bermerek maupun tidak.

Orang lain juga bertanya?

Kasatreksrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, para tersangka mendapatkan barang-barang dari temannya di Kayuagung, OKI. Lalu mereka menjualnya dari pasar ke pasar lain di wilayah OKU Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka kami amankan saat berjualan. Benar, barang bukti tak berizin atau ilegal," ungkap Hamsal, Rabu (23/11).

Dari pengakuannya, mereka menjalankan bisnis itu baru tiga bulan dengan keuntungan Rp1.700 hingga Rp3.000 untuk setiap produk. Dagangannya cukup laris karena banyak peminatnya yang tidak mengetahui legalitas produknya.

"Banyak yang beli karena jauh lebih murah dari pasaran. Rata-rata yang beli ibu-ibu dan kalangan remaja putri," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari banyak pasal itu, mereka terancam dipidana penjara selama lima tahun.

"Kami minta kepada warga yang terlanjur membeli produk dari tersangka untuk menghentikan pemakaian karena diduga mengandung zat berbahaya," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui
Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Curi Motor dan Kini Terancam 15 Tahun Bui

Donny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya

Enam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta
Praka RM Dkk Beraksi 14 Kali Gerebek Toko Obat di Jabodetabek, Memeras Penjual hingga Ratusan Juta

Terungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya
Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Marak Pungli, dari Preman hingga Anggota Dinas Lingkungan Hidup
Pasar Tumpah di Jl Merdeka Bogor Marak Pungli, dari Preman hingga Anggota Dinas Lingkungan Hidup

Cara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.

Baca Selengkapnya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya

Teranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya