Polisi Bongkar Sindikat Penjual Kosmetik Ilegal
Merdeka.com - Tiga pria asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menjual kosmetik ilegal. Mereka terancam dipidana penjara selama lima tahun dengan pelanggaran pasal berlapis.
Para pelaku adalah RB (36), RK (28), dan HS (43). Mereka diamankan saat berdagang di pasar mingguan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu (19/11) pagi.
Penyidik mengamankan ratusan kosmetik tak berizin dari BPOM alias ilegal dengan 50-an jenis merek. Seperti Temulawak New Beauty Whitening, VV Whitening Extra Ginseng, Diamond Cream Whitening & Anti Acne, Diamond Snow New Vanishing Cream, krim pemutih merek AAA 1 Original Pemutih Dokter, dan beragam jenis sabun yang bermerek maupun tidak.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Kasatreksrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, para tersangka mendapatkan barang-barang dari temannya di Kayuagung, OKI. Lalu mereka menjualnya dari pasar ke pasar lain di wilayah OKU Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka kami amankan saat berjualan. Benar, barang bukti tak berizin atau ilegal," ungkap Hamsal, Rabu (23/11).
Dari pengakuannya, mereka menjalankan bisnis itu baru tiga bulan dengan keuntungan Rp1.700 hingga Rp3.000 untuk setiap produk. Dagangannya cukup laris karena banyak peminatnya yang tidak mengetahui legalitas produknya.
"Banyak yang beli karena jauh lebih murah dari pasaran. Rata-rata yang beli ibu-ibu dan kalangan remaja putri," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari banyak pasal itu, mereka terancam dipidana penjara selama lima tahun.
"Kami minta kepada warga yang terlanjur membeli produk dari tersangka untuk menghentikan pemakaian karena diduga mengandung zat berbahaya," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaTeranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya