Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar sindikat penjualan orang ke Tiongkok bermodus kawin kontrak

Polisi bongkar sindikat penjualan orang ke Tiongkok bermodus kawin kontrak Perdagangan Orang. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Belasan perempuan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Tiongkok dengan modus kawin kontrak. Para pelaku mencari korban ke beberapa daerah pinggiran di sejumlah wilayah dengan perantara.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni seorang perempuan berinisial TDD alias V, seorang pria berinisial YH alias A dan pria asal Tiongkok berinisial GCS alias AKI. Sementara warga Tiongkok lain berinisial TMK masih buron.

Sindikat yang sudah beroperasi sejak Desember 2017 ini semula berkomunikasi melalui aplikasi pesan telegram. Setelah ada pembicaraan tentang pemesanan perempuan, warga Tiongkok itu datang ke Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

TDD dan YH lalu mencari perempuan ke kampung di daerah Jabar seperti Purwakarta, Sukabumi dan Kabupaten Bandung. Selain itu, pencarian perempuan mereka lakukan sampai ke wilayah Tangerang, Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Para korban dijanjikan akan dinikahkan dan hidup enak bersama warga Tiongkok dengan uang bulanan besar. Ditambah, bisa pulang dua bulan sekali. Ketika sudah menemukan korban, tersangka langsung membuat kesepakatan bersama orangtua dengan memberi uang Rp 10 juta.

Setelah deal, para korban dikumpulkan di Apartemen Green Hills di DKI Jakarta, sekaligus menyelesaikan dokumen keberangkatan.

Pengakuan dari tersangka, sudah ada 18 orang yang berhasil direkrut. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya sudah dikirim ke Tiongkok. Sisanya berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.

"Ada yang berhasil diselamatkan. Mereka kabur dari shelter di green apartemen. Mereka diberi tahu temannya yang sudah dikirim ke sana (Tiongkok) ternyata apa yang dijanjikan beda dengan kenyataannya," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).

"12 Perempuan kadung take off ke China. Itulah kenapa menggunakan dua saluran interpol. Karena interpool itu bukan G to G tapi Police to Police. Saluran kedua tetap menggunakan kemlu (Kementerian Luar Negeri)," tambahnya.

Pihak Polda Jabar saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait di Tiongkok, termasuk memberikan nomor Polda Jabar ke korban. KBRI dan LSO liaison officer pun sudah memproses pembebasan korban.

Para korban, Agung sebut mengalami domestic violance, misalnya ketika mau istirahat tapi disuruh kerja. Meaki begitu, Polda Jabar belum bisa mengetahui korban bekerja di bidang apa dan kemungkinan adanya kekerasan fisik.

"Makanya kita mengharapkan kedutaan di Tiongkok segera memberikan i formasi. Apalagi, itu bukan domain kita, tapi domain pusat. Jadi kita menunggu pusat memberi informasi ke kita," terangnya.

Pengakuan dari tersangka, para korban tidak dijadikan PSK, mereka dinikahkan. Tapi digilir, setelah dua atau tiga bulan, korban dinikahkan ke orang lain lagi.Agung pun akan mendalami jumlah korban, karena ia tidak yakin dengan peryataan tersangka yang mengaku baru mendapatkan 18 perempuan.

"Sampai di sana memang dikawin kontrak dan pada saat diposisikan istri, mereka dijadikan pekerja paksa. Nah pekerja paksa ini detilnya kita sedang dalami. Ada satu yang di bawah umur, umur 15 tahun ini konsen kita dikembalikan," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa enam ponsel, sejumlah uang rupiah dan Yuan, KTP, buku rekening, paspor, tiga lembar materai, rangkap dokumen pribadi korban dan rangkap surat perjanjian orang tua.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomoe 21 tahub 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 88 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Hukumannya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan

Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, 40 Korban Tertipu Lowongan Kerja Jadi Pekerja Migran dengan Visa Wisata

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan
Mengejutkan! Begini Cara Kerja Sindikat Perdagangan Anak Incar Targetnya, Korbannya Sudah Puluhan

KPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi, 3 Pelaku Ditangkap di Karawang dan Bandung

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
Polda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta

“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan

Baca Selengkapnya
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap
Jual Warga Sumbar Jadi Wanita Penghibur di Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Dua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan
Fakta-Fakta Prostitusi di Gang Royal Penjaringan

Pembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya