Polisi bongkar toko obat tradisional jual pil aborsi di Cilacap
Merdeka.com - Ribuan butir obat berbagai merek tanpa izin edar disita jajaran satuan reserse narkoba Polres Cilacap. Modus operandi, pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar kepada pembeli tanpa resep dari dokter.
Identitas pelaku, FI (42) warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan dari ungkap kasus petugas berhasil menyita ribuan butir obat berbagai merek. Obat tersebut, di antaranya obat aborsi dan obat penenang, yang semestinya peredarannya harus dengan ijin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
-
Kenapa polisi itu membeli semua jamu? Dia kemudian mengungkap niatan ingin memborong semua jamunya. 'Kalau kita beli semua kira-kira berapa ini bu?,' ucap Ipda Michael.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
"Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan obat obat tanpa ijin edar tersebut di laci atau almari rumah," kata Kapolres saat rilis di Mapolres Cilacap, Kamis (1/3).
Kapolres mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat tanpa ijin yang disalahgunakan dan sudah meresahkan. Dari pengakuan pelaku bahwa obat-obatan dibeli dari seseorang yang berada di Jakarta dan diperoleh dengan cara dikirim lewat jasa pengiriman barang.
"Sebagian besar pembeli adalah anak-anak muda, anak sekolah dan ada juga anak punk," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban ternyata sudah dua kali mengalami kehamilan. Kehamilan pertama, juga dilakukan aborsi.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaPabrik obat-obatan terlarang menjadi target manifestasi di wilayah Jateng karena jumlah generasi muda dan penduduknya sangat besar.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki iklan jasa konsultasi aborsi dan penjualan obat penggugur kandungan di Facebook.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaAwalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Selengkapnya