Polisi bongkar transaksi narkoba di Batam, 948 gram sabu disita
Merdeka.com - Petugas dari Kepolisian Resor Kota Barelang mengamankan seorang tersangka yang kedapatan memiliki 948 gram sabu saat berada di Kawasan Tanjunguma Kota Batam, Kepulauan Riau, 30 September 2017.
"Sabu-sabu tersebut diamankan dari AI saat berada di Jalan Kawasan Tanjunguma Batam. Pelaku merupakan kurir yang diminta pemilik barang berinisial A untuk mengambil barang tersebut," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekpose di Mapolresta Barelang Kota Batam, Senin (2/10). Seperti dilansir Antara.
Kapolda mengatakan kronologi penangkapan saat anggota mendapatkan informasi dan pada Sabtu 30 september 2017 menindaklanjuti dengan menangkap orang dimaksud sekira pukul 22.30 WIB.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Pria yang tinggal di Marina, Sekupang tersebut pada petugas mengaku hanya disuruh oleh A selaku pemilik barang yang kini DPO untuk mengambil barang pada sebuah tiang listrik no.2 dekat PT Mc Dermott, Batuampar.
"Setelah mengambil barang tersebut pelaku ditangkap dengan barang bukti bungkusan dengan plastik bening dalam kantong plastik warna biru berisikan serbuk kristal sabu-sabu seberat 948 gram," kata dia.
Petugas, kata dia, juga mengamankan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku, telepon genggam, serta satu buah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
"Dengan keberhasilan petugas mengamankan 948 gram sabu-sabu, artinya bias menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 orang dari bahaya menyalahgunakan narkoba. Asumsinya satu gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," kata Sam.
Terhadap pelaku, kata dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati," kata dia.
Saat ini, kata Sam, petugas dari Polresta Barelang terus mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar A selaku pemilik sabu-sabu tersebut. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya