Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Papua Merdeka di Manokwari dan Sorong
Merdeka.com - Terjadi bentrok antara polisi dengan massa aksi Papua Merdeka di Amban Manokwari dan Sorong. Sekelompok orang itu diketahui menyuarakan aspirasi HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC).
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menyampaikan, Polres Manokwari dibantu Brimob Polda Papua Barat melakukan langkah pembubaran massa aksi.
"Mengamankan dan mengambil keterangan sebanyak 29 orang terkait kejadian tersebut.Begitu juga demo yang di Sorong Kota, sampai saat ini ada tujuh orang diamankan untuk dimintai keterangan," tutur Adam saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
Menurut Adam, petugas membubarkan massa aksi lantaran telah menyalahi aturan dalam berunjuk rasa. Terlebih, saat ini pihak kepolisian terus berupaya menegakkan kebijakan pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kenapa demo tersebut dibubarkan, karena pertama mengganggu ketertiban umum. Menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakan," jelas dia.
Aksi tersebut juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kegiatan ke kepolisian dan tidak diketahui penanggung jawabnya. Materi demonstrasi diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Adapun isinya adalah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11. Pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 29 orang tersebut, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut. Kita menunggu hasil pemeriksaan," Adam menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.
Baca SelengkapnyaKades APDESI Kembali Demo DPR, Pengendara Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Baca SelengkapnyaDi sisi kanan, massa membakar ban bekas dan melemparkan botol-botol ke arah barikade petugas yang berada di dalam kawasan Gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaAwalnya demo peringatan 1 Desember dilakukan mahasiswa Papua berjalan aman dan damai.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca Selengkapnya344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena.
Baca SelengkapnyaMassa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu juga sempat berpamitan dengan sejumlah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan di KPU RI.
Baca SelengkapnyaMassa diketahui menuntut ganti rugi lahan tambang.
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca Selengkapnya