Polisi buka posko crisis center korban First Travel di Sidoarjo
Merdeka.com - Polresta Sidoarjo membuka posko crisis center korban penipuan biro jasa haji dan umrah First Travel asal Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah itu diambil usai Polresta Sidoarjo menerima aduan sembilan orang perwakilan korban First Travel.
"Kami akan menindaklanjuti laporan terkait korban agen perjalanan umrah dan haji PT. First Travel cabang Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Baju Aji dengan didampingi Waka Polresta Sidoarjo AKBP Pasma Royce, ketika menemui korban First Travel di ruangannya, Selasa (29/8).
Selain akan menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya juga akan membuka crisis centre bagi korban PT. First Travel. Tujuannya, untuk mengumpulkan data-data terkait berapa banyak calon jemaah yang sudah menjadi korban First Travel.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang jadi korban penipuan tiket pesawat di media sosial? Menurut Alfons, akibat dari penipuan ini, banyak korban yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, bahkan ada yang terus menerus mentransfer uang hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Kira-kira siapa dan berapa banyak CJH yang menjadi korban. Pokoknya dalam waktu dekat kami akan buka crisis centre," kata pamen melati tiga di pundak itu.
Polisi kini mengambil langkah awal untuk melakukan pendataan terhadap para korban. Selanjutnya akan memintai keterangan para pihak untuk menganalisa unsur tindak pidana yang dilakukan PT. First travel terhadap korbannya.
"Langkah awal kami akan meminta keterangan dari agen perjalanan umroh first travel dan para korban, selanjutkan akan kami lakukan penyelidikan," katanya.
Ketika disinggung apakah nantinya proses penyelidikan akan dilimpahkan ke Mapolda atau Mabes Polri? Himawan mengaku masih melakukan analisa lebih dahulu terkait kasus tersebut.
"Kita lihat dulu hasil nanti hasil analisanya, kalau memang terpaksa harus dilimpahkan akan kami limpahkan," ujarnya.
Sejauh ini, warga Sidoarjo yang menggunakan jasa perjalanan umrah dan haji PT. First Travel cabang Sidoarjo cukup banyak. Diketahui sekitar 2.502 jumlah calon jemaah umrah yang gagal berangkat, padahal pembayaran sudah dilunasi.
"Pokoknya kami berharap agar proses ini segera ditindak lanjuti, kami ingin uang para jemaah dikembalikan. Kami sangat kecewa sama pihak First travel yang hanya janji-janji saja, kapan kita mau diberangkatkan," kata salah satu orang perwakilan yang enggan menyebutkan namanya usai mengadu ke Kapolresta Sidoarjo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, RSUD Karawang sedang melakukan Postmortem dan Antemortem untuk kebutuhan identifikasi dari korban kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaDengan peninjauan ini, Kapolri ingin memastikan kesiapan dan pengamanan tempat wisata selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Baca SelengkapnyaSalah satu jalur yang diantisipasinya yakni jalur mudik Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKeberangkatan ribuan jemaah calon haji diiringi isak tangis keluarga
Baca SelengkapnyaOperasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air hari ini, Sabtu (22/6) dimulai
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca Selengkapnya