Polisi Buru Kartel Narkoba Tembakau Sintetis 185 Kilogram di Bogor
Merdeka.com - Polisi tengah memburu seseorang berinisial G yang menjadi otak pelaku penggerak bisnis jenis narkoba tembakau sintetis. Hal itu usai terbongkarnya bisnis peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 185 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, jika G sendiri yang jadi otak bisnis gelap ini bisa disebut sebagai kartel, karena mengendalikan jaringannya yang luas dan merekrut anak-anak muda sebagai kaki tangan.
"Untuk aktor utama masih kita cari, inisialnya G. Dia yang mengendalikan semuanya sama dengan kartel yang semua anak-anak muda pelakunya. Tapi dia yang mengendalikan tidak bertemu dengan kaki tangannya yang lain, yang bertemu cuman 1-2 saja," katanya saat konpers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang mengendalikan pabrik narkoba di Malang? Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
-
Siapa yang terlibat dalam mafia hukum? 'Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini',' ujarnya. 'Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum,' tambahnya.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
Dia melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami cara G yang menjadi mengelola bisnis peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Karena dari hasil pengungkapan kasus kali ini, dari kesembilan orang yang diamankan sama sekali tidak pernah bertemu dengan G.
"Dia mengendalikan melalui grup-grup di media sosial, tetapi tidak ketemu mereka, bagaimana sistem mengambil menagih uangnya, bagaimana mereka mengirim bantang ratusan paket. Karena dipasarkannya melalui medsos," ujarnya.
Selain G, Yusri juga menyebut ada empat orang lainnya yang sedang dikejar salah satunya berinisial PW. Dia menjadi orang yang mengawasi proses produksi dengan mengamati CCTV di rumah industri tembakau sintetis yang dikelola G.
"Ada lagi pengendali untuk produksi inisialnya PW, ini home industri yang mengawasi dengan CCTV dengan kode-kode setiap satu jam yang akan dilaporkan," terang Yusri.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah mengungkap sindikat peredaran narkoba tembakau sintetis seberat 185 kilogram. Sembilan tersangka berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH, MR, AF, J, R, RP, RA, TA dan M. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei yang memiliki peran masing-masing.
"Pertama AA ini adalah kurirnya, MR, AF, J ini penjual dan produksi, ini penjual R, RP RA, dan PA dan M," ujar Yusri.
Dari pengungkapan kasus ini, terkuak jika bisnis gelap ini memiliki omset sekitar Rp15 miliar berdasarkan hasil barang sitaan sebanyak 185 kilogram tembakau sintetis.
"185 kilogram ini kita hitung hampir Rp 15 miliar. Sedangkan dari keterangan yang bersangkutan setiap hari bisa memproduksi kilogram yang sudah di paket seperti ini, 20 kilogram dikalikan 10 g dikali Rp800 itu hampir Rp24 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaPabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaTeranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Selengkapnya