Polisi Buru Penyandang Dana Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Manado
Merdeka.com - Polisi memburu penyandang dana dari perusahaan pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Perusahaan pinjol ilegal beroperasi di sebuah ruko kawasan Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menerangkan, sejauh ini dua orang menyandang status sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, akan bertambah.
"Masih mungkin ada tersangka lainnya lagi. Tapi yang pasti sudah 2 orang yang kita amankan kita bawa dari Manado dari Jakarta," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Pinjaman online apa yang Bedu miliki? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Penyidik terus mengembangkan kasus pinjaman online ilegal ke penyandang dana perusahaan. Auliansyah menyatakan, Polda Metro Jaya berkomitmen memberantas pinjaman online ilegal.
"Ya masih kita coba kembangkan ke sana, tapi adalah seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol sampai manapun kita akan kejar," ujar dia.
Auliansyah membeberkan, dua orang yang telah berstatus sebagai tersangka A dan G. Adapun, perannya A sebagai debt collector, sementara peran G sebagai leader.
Dia menjelaskan, debt collector itu memberikan instruksi kepada operator untuk mengancam dan menyebarkan foto-foto tak senonoh kepada penunggak pinjaman.
"Kalau seandainya anda tidak membayar saya akan menyebarkan foto-foto. Jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tak senonoh. Iya diedit sama mereka. Ini upaya untuk menagih," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita laptop, handphone dan beberapa komputer. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang ITE.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca Selengkapnya"Ada Pinjol Ilegal berkedok Koperasi, dengan seolah ada izin dari Kementerian Koperasi UMKM. Apakah ada ordal Kementerian yang terlibat?" kata Rieke
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaModus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca Selengkapnya