Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi buru penyebar hoaks gempa susulan di Lombok

Polisi buru penyebar hoaks gempa susulan di Lombok Ilustrasi berita Hoax. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri penyebar isu hoaks tentang adanya gempa susulan yang lebih dahsyat akan terjadi pada Minggu (26/8). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri sedang menelusuri isu hoax tersebut melalui jejaring sosial.

"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedanga bekerja," kata Syamsuddin seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/8).

Syamsuddin memastikan akan ada sanksi yang cukup berat bagi pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 Nomir Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoax)," ujarnya.

Dia meminta masyarakat bisa mencerna setiap informasi yang belum tentu kebenarannya.

Maraknya berita hoaks yang tersebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.

Apalagi isu mengenai akan terjadinya gempa susulan pada Minggu, 26 Agustus 2018, semakin membuat kepanikan warga masyarakat.

"Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun negara pun di dunia ini yang mampu memprediksi akan terjadinya gempa. Di mana pun dan kapan pun tidak bisa diprediksi. Kejadian gempa itu merupakan rahasia Allah SWT," ucapnya.

Jika mengetahui penyebaran berita hoaks, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada polisi, karena perbuatan itu sudah masuk dalam delik hukum.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel

Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya