Polisi butuh alat bukti, perawat lecehkan pasien di Surabaya belum tersangka
Merdeka.com - Meski sudah mengantongi bukti video pelecehan seksual di Rumah Sakit (RS) Nasional Hospital Surabaya, Jawa Timur, polisi belum bisa menetapkan status tersangka terhadap Junaidi. Hingga siang ini, Jumat (26/1), perawat yang sudah dipecat itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, untuk menetapkan terduga bersalah, perlu ada alat bukti. "Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Hanya saja, penyidik masih belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena beberapa faktor," ucap Rudi di Mapolrestabes Surabaya.
Polisi sedang merangkai kronologi peristiwa, termasuk alat bukti, dan keterangan sebelum terjadinya peristiwa. "Setelah itu baru bisa menentukan pidananya sebagai tersangka," jelasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
Untuk melengkapi data pemeriksaan, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa video yang viral di media sosial, Kamis kemarin. Sayangnya, video tersebut tidak menayangkan peristiwa pelecehan seksual, hanya kejadian saat korban meminta terduga pelaku mengakui perbuatannya di hadapan manajemen rumah sakit.
Sayangnya, di tempat kejadian tidak ada CCTV yang bisa dijadikan alat bukti. "Tetapi, penyidik masih mendalami CCTV tempat lain yang masih berhubungan dengan kasus ini," tandas Rudi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKasus bunuh diri mahasiswi kedokteran PPDS Anestesi, Aulia Risma Lestari di Undip masih terus diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya