Polisi ciduk pengunggah ujaran kebencian hina bendera Merah Putih
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang berinisial NH yang memiliki akun media sosial Facebook Habib Newport. Dia diduga pengunggah ujaran kebencian dengan gambar karikatur dinilai menghina bendera merah putih di media sosial.
"Tim Cyber Polres Jember menemukan postingan sebuah karikatur bergambar seseorang sedang membuang air kecil ke gambar yang mirip lambang negara bendera merah putih di salah satu grup media sosial Facebook," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, seperti dilansir Antara, Sabtu (10/3).
Polisi menangkap pelaku untuk menghindari persekusi terhadap pelaku. Terlebih, melihat komentar-komentar netizen yang geram kepada pelaku karena membuat gambar melecehkan bendera Merah Putih itu.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Kenapa polisi bakar polisi? 'Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,' ujarnya, Minggu (9/6).
"Postingan tersebut mendapat respons negatif warga netizen pada kolom komentar, dengan beberapa macam komentar tidak terima dengan gambar karikatur itu dan berindikasi situasi semakin memanas, sehingga bersifat ada unsur ujaran kebencian terhadap tersangka," ujarnya pula.
"Kami masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tujuan pelaku mengunggah karikatur yang dinilai menghina bendera Merah Putih itu, kemudian kami juga akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan gambar karikatur tersebut," katanya lagi.
Akibat perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Penindakan tegas terhadap pemilik akun yang memposting ujaran kebencian itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar dapat menggunakan media sosial secara bijak," ujarnya.
Kusworo berharap agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial untuk tidak memposting gambar-gambar atau kata-kata yang bersifat permusuhan atau ujaran kebencian sehingga menyebabkan situasi tidak kondusif.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaAkun Tik Tok fenderlita membagikan pengalaman suaminya yang ditilang polisi dan mendapat makian nama binatang.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak di Agam ini kesal karena ditilang hingga membuat video hina Polri.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaTernyata warga yang melawan petugas adalah seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaPutri Sirty Cikita, polwan ini viral di media sosial usai ia tampak menegur pria yang sedang makan.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaLarangan berkendara sambil merokok diatur dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaAksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.
Baca SelengkapnyaRH mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia menyebut awalnya membeli Bendera-bendera tersebut untuk dipasang pada sepeda motornya
Baca Selengkapnya