Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk pria di Makassar sebar SMS hoaks minta bantuan gempa Palu

Polisi ciduk pria di Makassar sebar SMS hoaks minta bantuan gempa Palu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - LR alias MR (41), diringkus Tim Cyber Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa siang, (9/10) pukul 15.30 Wita di kediamannya di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dia langsung digelandang ke Makassar.

LR adalah pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks melalui pesan berantai SMS dengan mengaku kerabat korban bencana gempa dan tsunami Palu. Dalam pesan berantai itu dia meminta bantuan ke warga atas nama perorangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, lelaki paruh baya yang mengaku sebagai seorang petani ini ditangkap setelah masuknya pengaduan masyarakat. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh patroli tim cyber jajaran satuan reskrim Polrestabes Makassar.

Menurutnya, pelaku menyebarkan pesan berantai dan memminta sumbangan seolah-olah adalah kerabat korban gempa dan tsunami. Di pesan berantai lewat SMS itu, pelaku mencantumkan nama Risa Ristianti dan nomor rekening BRI cabang Palu. Setelah diselidiki, nomor rekening tersebut fiktif.

Bunyi pesan berantai itu, "Tolong bantu keluarga kami korban gempa dan tsunami Palu-Donggala via rekening BRI Cabang Palu-Donggala atas nama Risa Ristianti". Pelaku juga mencantumkan nomor-nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Sudah ada masuk dana masyarakat kurang lebih Rp 10 juta ke rekening BRI lainnya atas nama orang lain yang disebutnya rekening penampungan. Motifnya sesuai pengakuan pelaku katanya karena faktor ekonomi, sudah dua kali gagal panen sehingga tidak ada pemasukan. Idenya cari uang melalui berita bohong itu terinspirasi dari berita-berita tentang bencana di Palu yang ada di TV. Pelaku berhasil terlacak melalui dua nomor ponselnya," kata Wirdhanto.

Menurutnya, barang bukti yang disita berupa satu unit laptop, buku-buku rekening BRI, kartu-kartu telepon dan modem. Melihat nilai atau harga barang bukti yang tidak kecil, tidak tertutup kemungkinan pelaku bukanlah petani dan motifnya bukan sekadar ekonomi dan bisa saja tidak baru kali ini melakukan aksinya.

Pihaknya mendalami kasus tersebut masih berdasarkan alat bukti yang ada. Hal lain akan didalami selanjutnya.

Sangkaan pelanggaran terhadap pelaku, tambahnya, adalah pasal 28 ayat (1) junto pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITR dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Baca Selengkapnya
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah

Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi

Konten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Teknisi Ponsel Terduga Teroris di Samarinda
Densus 88 Tangkap Teknisi Ponsel Terduga Teroris di Samarinda

Pria berperawakan tinggi, berambut ikal panjang dan berjenggot itu diketahui warga pendatang dari Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku
Istri Diperkosa di Kampung, Perantauan asal Sidrap Langsung Pulang dari Papua dan Membunuh Pelaku

Tersangka ditangkap polisi saat akan kembali terbang ke Papua.

Baca Selengkapnya
Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar
Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar

Aipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).

Baca Selengkapnya
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram
Waspada, Kejahatan Pemerasan Pakai Modus Meretas Akun Instagram

Masyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.

Baca Selengkapnya