Polisi Ciduk Residivis Narkoba di Indekos Mataram Bersama Teman Perempuan
Merdeka.com - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial ZA, residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos-kosan di wilayah Karang Jangu, Cakranegara.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, residivis yang sudah masuk penjara dua kali itu kembali ditangkap bersama seorang pria berinisial AJ dan perempuan pemilik kamar kos-kosan berinisial TSN asal Bandung.
"Jadi mereka ditangkap dalam aksi penggerebekan," kata Saiful Alam di Mataram, Rabu (24/7).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Dari hasil penggerebekannya, Tim Satresnarkoba Polres Mataram dikatakan telah mengamankan barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam botol kecil. Poket narkoba jenis sabu dan bubuk ekstasi diamankan.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan perangkat hisap sabu serta sebuah kaca bening yang didalamnya masih berisi kristal padat diduga sabu-sabu.
"Dalam pengakuannya, saat tim datang mereka sedang mengonsumsi narkoba," ujarnya.
Setelah diamankan dan diperiksa penyidik kepolisian di Mapolres Mataram, barang haram tersebut diakui milik ZA. Residivis dengan profesi pemandu wisata asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, itu mengaku datang bersama AJ ke kos TSN untuk mengonsumsi narkoba.
"Dalam pengakuannya juga, barang haram ini dia dapatkan dari temannya yang tinggal di Ampenan, ini sedang kita dalami," ucapnya.
Lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca Selengkapnya