Polisi dalam Kasus Unlawful Killing yang Tewas karena Kecelakaan Berinisial EPZ
Merdeka.com - Identitas polisi Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) terungkap. Polri menyebut identitas korban adalah EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan kalau EPZ menjadi salah satu terlapor bersama dua anggota Polda Metro Jaya. EPZ pun saat ini telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
"Salah 1 terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," kata Rusdi saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat (26/3).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
Namun demikian, Rusdi mengatakan kalau proses penyidikan tetap berjalan walaupun satu terlapor yakni telah dinyatakan meninggal dunia.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidik nya itu sendiri, terlapor tetap tiga," kata Rusdi.
Sedangkan terkait proses pemberhentian penyidikan akan dilakukan sesuai aturan Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP yang proses penyidikan akan dihentikan apabila yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan Karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa. Nanti kalo yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHP itu diberlakukan," terang Rusdi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.
"Karena kecelakaan," kata Agus.
Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Proses masih penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Menurut Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaMobil Fortuner bernopol B 2435 UBQ mengalami kecelakaan di jalur Bawang - Dieng Tanjakan Krakalan, Desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Selasa (6/8).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaEmpat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaKapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan AKP Dadang melepaskan tembakan ke arah AKP Ulil dari jarak dekat.
Baca SelengkapnyaCCTV yang di lokasi kejadian turut dimankan dan kemudian dilakukan analisis oleh ahli digital forensik.
Baca Selengkapnya