Polisi Dalami Alasan Korban Terpengaruh Gabung Keraton Agung Sejagat
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang mengaku raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, TSH dan FA. Penyidik masih terus mendalami alasan para korban begitu mudah terpengaruh keraton tersebut.
"Ini masih dalam pendalaman penyidik, kenapa sih korban ini bisa terpengaruh ya. Bisa melakukan seperti itu," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1).
Argo menyebutkan, kedua tersangka meminta sejumlah uang dengan dalih guna membayar seragam anggota keraton dan juga kartu anggota kerajaan.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa saja yang mendapat gelar dari Keraton Surakarta? Berikut Merdeka telah merangkum deretan artis yang juga mendapat gelar spesial dari Keraton Surakarta. Penyanyi solo Rossa mendapatkan gelar spesial dari Keraton Surakarta, Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Sri Rossa Swaraloka. Gelar ini didapat Rossa lantaran dirinya dinilai sangat ahli dibidang bernyanyi. Judika menyandang gelar sebagai KRH Kencananingrat dari Keraton Surakarta. Gelar kehormatan ini didapat Judika lantaran dirinya disebut tak meninggalkan budaya Indonesia selama menjadi penyanyi. Nadine Chandrawinata, mantan Puteri Indonesia 2005 juga mendapat gelar spesial dari Keraton Surakarta. Ia diketahui menyandang status sebagai Kanjeng Mas Ayu Tumenggun Diah Kusumaningrum. Kanjeng Mas Ayu Wartaningrum menjadi gelar spesial yang disandang oleh Najwa Shihab. Gelar ini didapat Najwa pada acara ulang tahun naik tahta ke-4 Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan, Sabtu, 3 Juli 2010. Selain Najwa Shihab, Soraya Haque juga menerima gelar kehormatan pada acara yang sama. Keduanya sama-sama mendapat gelar dari Keraton Surakarta pada 3 Juli 2010. Syahrini diketahui juga memiliki gelar spesial Keraton Solo, yaitu Kanjeng Mas Ayu. Pengageng Sasana Pustaka, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Puger jadi pemimpin upacara penobatannya kala itu.
"Dengan cara juga menyampaikan simbol-simbol ya daripada kerajaan," katanya.
Bukan hanya di Purworejo, Argo menerangkan bahwa korban dari penipuan berkedok keraton tersebut juga berasal dari luar daerah tersebut.
"Bahkan ada juga yang membantu dengan biaya untuk mendirikan seolah-olah kerajaan di sana dengan bangunan yang dimirip-miripkan kerajaan," papar dia.
Melanggar Pidana
Sebelumnya, Polisi telah menangkap dua orang pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Bayan, Purworejo. Mereka yakni Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41) ditangkap karena kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat.
"Dua orang yang mengaku Raja dan Permaisuri sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan. Penangkapan tentunya setelah melewati pemeriksaan 10 saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Dia menyebut penangkapan berdasar pemeriksaan saksi, bahwa yang bersangkutan telah diduga melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan lokasi tempat kejadian oleh petugas menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti. "Kami sita barang bukti KTP pelaku serta dokumen palsu kartu. Dokumen palsu itu nantinya untuk mencetak kartu untuk perekrutan anggota baru," jelasnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDia tega menipu pasutri pengrajin gerabah yang ingin dua putranya masuk polisi.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca Selengkapnya