Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dan Kesengajaan Kebakaran Lapas Tangerang
Merdeka.com - Polisi tengah mendalami dugaan adanya kelalaian dan kesengajaan terkait insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sebanyak 22 saksi telah dimintai keterangan dalam kebakaran yang menyebabkan 44 orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengelompokkan saksi menjadi tiga. Pertama, petugas yang berjaga saat itu, kemudian warga binaan yang selamat dan pendamping warga binaan.
"Itu yang kita lakukan periksa," katanya di RS Polri, Kamis (9/9).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Siapa yang bantu tim evakuasi? Dalam pencarian dan evakuasi korban, tim gabungan di Sumatera Barat juga turut dibantu kantor SAR Bengkulu, kantor SAR Jambi dan Kantor SAR Medan.
-
Siapa yang terlibat dalam evakuasi korban? Mereka menggenapi ratusan personel tim SAR gabungan yang sudah lebih dulu berada di lokasi, terdiri dari Kantor SAR Gorontalo, Korem, Kepolisian Daerah, Palang Merah Indonesia, Kelompok Pencinta Alam, serta grup relawan dan lainnya.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Siapa korban tewas terbakar? Nasib tragis menimpa Anton (40), warga Dusun Darungan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang tewas dalam kebakaran rumahnya.
Dia menyampaikan penyidik menggali lebih jauh perihal sumber api yang melalap Lapas Tangerang Kelas I.
"Yang mereka ketahui apakah betul itu terjadi kebakaran, sumber apinya dari mana, dan lain sebagainya," ujarnya.
Yusri mengungkapkan, penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk menguji unsur-unsur pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Ini yang kita lakukan pendalaman oleh penyidik Polda metro jadi tolong jangan berasumsi," terangnya.
Dia menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Puslabof Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
"Banyak yang beredar di luar hal-hal yang tidak benar, bahkan ada beberapa media yang sudah memprediksi sendiri sampai dengan saat ini Puslabfor, Inafis masih bekerja masih terus olah TKP dan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada untuk bisa mengetahui sumber apinya," jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu-isu adanya keributan antar napi dan unsur kesengajaan.
"Sampai sekarang belum (ada bukti) jangan berandai-andai. Tadi saya bilang jangan membuat satu narasi berandai-andai. Fakta yang kita ingin kan," katanya.
Pemeriksaan Kalapas
Polisi membuka peluang memanggil Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono untuk diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, demikian semua yang mengetahui kejadian kebakaran pasti diminta keterangan termasuk Kalapas Tangerang.
"Penyidik akan menilai pihak-pihak mana yang dinilai membuat kasus ini menjadi lebih terang. Pasti akan dimintai keterangan," jelasnya.
Sementara itu, Yusri tak menampik rencana pemanggilan Kalapas Tangerang.
"Kalau perlu nanti ke sana, ini baru 22 dan pemeriksaan masih terus dilakukan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca SelengkapnyaPabrik pakan ternak di Kota Bekasi terbakar, Jumat (1/11).
Baca SelengkapnyaPolda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaPara korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade enam.
Baca SelengkapnyaTim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara
Baca SelengkapnyaAgung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian.
Baca SelengkapnyaKebakaran melanda sebuah rumah dan dua kontrakan di Jalan Papanggo 3 B, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya