Polisi dalami Hubungan Kivlan Zen dengan 6 Tersangka Pemilikan Senpi
Merdeka.com - Polisi masih terus mendalami terkait hubungan antara enam orang tersangka kepemilikan senjata api dan rencana pembunuhan pejabat negara dengan Kivlan Zen.
"Ya masih didalami (hubungan Kivlan dengan 6 orang) arah itu mah didalami, yang jelas bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Selain itu, polisi belum memastikan, apakah Kivlan Zen termasuk sebagai aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional. Polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Nanti dalam pemeriksaan ya, dalam hal ini Polri tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," ujarnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, polisi masih mendalami terkait aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional.
"(Identitas yang dikantongi Polri ada nama Kivlan) belum, nanti didalami dulu. Kita dalami dulu pemeriksaan, setelah itu akan kita sampaikan," tegasnya.
Ia mengaku, sampai saat ini polisi belum cukup bukti untuk mengungkap siapa para aktor intelektual dalam rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional.
"Adalah satu di antaranya seperti itu (belum cukup bukti) perlu pendalaman alat bukti yang dimiliki. Nanti kalau misalnya alat bukti yang dimiliki sudah cukup dari hasil analisa gelar perkara, pasti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap enam orang penyusup aksi 21-22 Mei yang berakhir dengan kerusuhan. Enam diketahui membawa senpi telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan jual beli senjata api ilegal dan upaya membunuh tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei.
Dari penelusuran pihak kepolisian, aksi mereka dikoordinator seseorang. Bahkan keenam orang tersebut dibekali dana dalam bentuk mata uang Singapura yang bila di-Rupiahkan mencapai Rp 150 juta untuk membeli sejumlah senpi.
"Enam kan ada leadernya, di situ kan ada aktor intelektual yang mendesain semua itu. Di atas ada pendana, juga yang kasih uang Rp 150 juta tapi dalam bentuk dolar Singapura. Kasih ke aktor intelektual, kasih kan ke ini (para tersangka)," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memastikan upaya pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizki atau Eky masih berjalan. Semua prosesnya diawasi Kompolnas dan Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.
Baca SelengkapnyaReza juga mengingatkan, korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaPegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaHotman kemudian menanyakan keberlanjutan penangkapan tiga orang pelaku, yang masih berstatus DPO
Baca Selengkapnya