Polisi dalami jaringan penyebar hoax ustaz dibunuh PKI di Bandung
Merdeka.com - Polisi menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah memuat konten ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial Facebook. Selain tentang PKI, pelaku merupakan orang pertama yang menyebarkan belasan berita hoax terkait penganiayaan ustaz.
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).
"Dari data yang kami peroleh bahwa dia menyebarkan (memposting) 16 kejadian (penganiayaan ustaz). Dari jumlah itu, hanya dua yang benar korbannya ustaz (kasus di Cicalengka dan Cigondewah)," katanya.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Bagaimana Polisi Pekanbaru melibatkan admin medsos untuk cegah hoax? Polresta Pekanbaru mengambil langkah inovatif dengan melibatkan admin media sosial publik dalam upaya mencegah hoaks dan isu sara selama Pemilu 2024.Kolaborasi ini terwujud dalam diskusi santai antara Satreskrim Polresta Pekanbaru, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, dan sejumlah admin media sosial di salah satu kafe di Pekanbaru.
-
Siapa yang diklaim terlibat dalam gambar hoax tersebut? Gambar tersebut menampilkan Putin dan Joe Biden mengenakan setelan jas sedang fokus bermain catur.
Berita yang viral di media sosial itu disebarkan oleh tersangka itu dibumbui ustaz tersebut korban PKI. Polisi melalui unit cyber crime kemudian menyelidikinya, hingga didapatkan tersangka Ahyad.
Tersangka mempunyai beberapa akun Facebook, di antaranya bernama Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.
"Inilah yang pertama kali menyebarluaskan bahwa ulama menjadi korban PKI. Setelah kita profiling dari barbuk yang didapatkan, akun-akun itu (banyak) berisi tentang ujaran kebencian kemudian juga menghasut dan (menyinggung) SARA," kata Samudi.
Tersangka diketahui mempunyai sembilan akun Facebook yang kontennya tidak jauh berbeda satu sama lain. "Sementara motif yang kita dapatkan hanya ingin mengatakan bahwa PKI bangkit," terangnya.
"Dia membuat sendiri akunnya. Jaringan sedang kita dalami. Kita kerja sama dan dibackup penuh oleh cyber Bareskrim," pungkasnya.
Ahyad Saepuloh (28) ditangkap setelah unit cyber crime Polda Jabar melakukan patroli pada Rabu (21/2).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya