Polisi Dalami Kemungkinan Istri Alami KDRT Dalam Kasus Ayah Hajar Anak
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan tak tutup kemungkinan dalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pelapor berinisial KEY selaku istri oleh sang suami selaku terlapor berinisial RIS.
Kemungkinan ini didalami, mengingat kasus awal mula dilaporkan atas adanya tindakan dugaan KDRT kepada pelaku RIS terhadap kedua anaknya KR dan KA.
"Sejauh ini kami yang melihatnya ini anak dulu, kalau ibunya ada petunjuk (dugaan KDRT) kami dalami juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/12).
-
Apa dampak KDRT bagi anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa KDRT bisa menyebar ke anggota keluarga lain? Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang dalam rumah tangga dapat menyebar dan memengaruhi anggota keluarga lainnya. Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
-
Siapa korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
Meski demikian, Irwandhy mengatakan adapun jika KEY mengalami tindakan KDRT seperti kedua anaknya oleh sang suami RIS. Penyidik juga telah memuat adanya Pasal KDRT dalam kasus ini.
"Tapi dugaan pasal kami tetap kan perlindungan anak dan KDRT," sebutnya.
Sementara untuk saat ini, Irwandhy memastikan jika posisi RIS dalam kasus ini telah diawasi dan dipastikan masih dalam pantauan agar tetap kooperatif.
"Iya, iya (dipantau) nanti lah ya, kita masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Sudah Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan menaikkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS ke tahap penyidikan.
"Sudah (naik penyidikan), kemarin (gelar perkara)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (20/12).
Meski telah naik ke tahap penyidikan dengan ditemukannya unsur dugaan tindak pidana oleh penyidik, namun RIS selaku terlapor sampai saat ini masih berstatus saksi.
"Belum (tersangka), Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan berarti sudah ada tindak pidananya," sebutnya.
Adapun kasus yang telah dilaporkan dalam LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022. Pihak Polres Jaksel telah memeriksa sebanyak 7 saksi.
Termasuk RIS sang ayah yang diduga jadi pelaku KDRT. Selain itu ada juga KEY yang merupakan ibu selaku pelapor, lalu kedua anaknya KR dan KA yang menjadi korban. Serta saksi di antaranya ARH petugas parkir Apartemen Signature Park, RRM karyawan pelapor KEY, dan N selaku Security Apartemen Signature Park.
Kasus ini, tengah disidik dengan pasal dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaKDRT merupakan masalah yang masih terus terjadi hingga saat ini. Ketahui sejumlah dampak dan bahayanya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perlindungan kepada Cut Intan Nabila itu sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus KDRT menurun dalam tiga tahun terakhir, namun polisi menduga angka temuan saat ini bisa jadi belum menunjukkan angka yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaBripka SK dituding melakukan KDRT, kekerasan fisik, psikis dan seksual kepada VN selaku istri siri.
Baca SelengkapnyaUntuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.
Baca Selengkapnya