Polisi Dalami Motif Ayah Siksa Anak di Tangerang Selatan
Merdeka.com - Kepolisian masih memeriksa intensif WH (35), pelaku kekerasan pada anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Dari keterangan awal, pelaku tega melakukan hal tersebut, didasari rasa cemburu pelaku terhadap istri yang menceraikannya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WH mempunyai rasa cemburu terhadap ibu dari anak tersebut. Sehingga tersangka tega melampiaskan perbuatan penyiksaan itu ke sang anak.
Sementara, korban dan pelaku sebelumnya, hanya tinggal berdua di kamar kontrakan tersebut. Sedangkan ibu atau istri pelaku sedang bekerja di Malaysia.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Untuk selama ini si anak berdasarkan wawancara korban, memang di rumah hanya berdua sama ayah kandung," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (21/5).
Dari pengakuan awal pelaku WH, anaknya itu telah ditinggal sang ibu selama dua tahun untuk bekerja di Malaysia. Saat ini, Kepolisian juga masih mendalami keterangan tersangka, yang tega menyiksa dan melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya tersebut.
"Sementara, tersangka dan ibu korban sudah bercerai, nanti didalami lagi kasat Reskrim," ujarnya.
Iman mengaku, pihaknya dibantu P2TP2A dan Dinas Sosial Kota Tangsel guna melakukan mitigasi trauma healing terhadap korban.
"Selanjutnya kami konsen mitigasi terhadap korban. Anaknya sampai saat ini dalam perawatan kami, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah," jelasnya.
Karena pelaku dan korban hanya tinggal berdua, saat ini polisi tengah berusaha menghubungi nenek dari korban.
"Sedang kita hubungi. Neneknya di Bekasi. Kalau pelaku ini tidak bekerja," tutup Iman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaSadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus ibu bernama TY yang membanting anak kandungnya hingga tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja membuat video penyiksaan yang dilakukan terhadap ke tiga anaknya.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPengakuan korban dan luka-luka di tubuhnya direkam guru menggunakan kamera ponsel. Videonya pun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMAS merupakan anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya di kediamannya daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya