Polisi Dalami Penyebab Kemarahan Dua Pelaku Berujung Bikin Parodi Lagu Indonesia Raya
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami motif dari kedua pelaku yaitu MDF maupun NJ memparodi lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya sudah diamankan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Raden Argo, menjelaskan ide memparodikan lagu Indonesia Raya bermula ketika MDF yang berada di Cianjur membuat konten parodi menggunakan nomor dan lokasi NJ yang di berada Malaysia.
Ulah MDF ternyata membuat NJ marah dan tak terima. NJ membalas dengan mengedit video dari MDF dan ditambahkan gambar hewan serta diunggah pada akun Chanel Asean di Youtube.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari keterangan NJ yang di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik. Kan baru tadi malam datang. Ini akan kita periksa nanti kita akan tahu motif dan tahu kenapa dia (NJ) marah sehingga dia mengunggah daripada video yang ada di kanal Youtube," kata Argo saat konferensi pers, Jumat (1/1).
Sementara untuk NJ yang sudah diamankan oleh kepolisian Malaysia, kata Argo, pihaknya masih melakukan koordinasi guna mendalami motif kemarahan pelaku.
"Untuk yang NJ di Malaysia masih di Sabah, kita belum melakukan pemeriksaan, nanti mungkin ke depan kita akan komunikasi lagu dengan PDRM di Malaysia. Seperti apa tentunya hanya cuma sebatas informasi yang awal dari kepolisian Malaysia. Nanti kita dalami kembali," tuturnya.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, kepolisian menangkap MDF, seorang pelajar yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pria 16 tahun itu ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
"Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo
Saat berselancar di dunia maya, lanjut Argo, MDF memakai nama samaran. "MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF. Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara," jelasnya.
MDF, kata Argo, sudah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Dia dikenakan UU ITE dan UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tetapi, karena MDF masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya diberlakukan UU Perlindungan Anak.
"Sudah gelar perkara sudah dinyatakan tersangka dan perlakuannya digunakan dengan UU anak. Jadi berbeda dengan yang dewasa," kata Argo
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kemudian juga dikenakan Pasal 64 a Jo Pasal 70 UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya pembuat kreator memarodikan salah satu program dan logo Indosiar.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melayangkan protes kepada Youtube terkait adanya lagu tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyatakan bahwa aksi pembajakan film dalam negeri harus diusut secara tuntas
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPada video yang viral itu, judul lagu Halo-Halo Bandung diubah jadi Hello Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaPelaporan ini dilakukan agar citra Indosiar sebagai lembaga penyiaran yang menyajikan program-program yang sehat untuk masyarakat tidak dirusak.
Baca Selengkapnya