Polisi dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu miras asal Singapura
Merdeka.com - Aparat gabungan dari Kepolisian dan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan botol miras diselundupkan dari Singapura ke Indonesia. 53.927 botol minuman keras berbagai merek tersebut disembunyikan di dalam lima kontainer.
Aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita lima kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, 27 Agustus lalu. Miras-miras ilegal ini masuk ke Indonesia melalui kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Para pelaku kemudian menyelundupkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Barang tersebut selanjutnya dikirimkan ke Jakarta melalui jalur intersuler domestik Pelabuhan Tanjung Pinang-Pelabuhan Tanjung Priok, menggunakan kontainer yang diangkut di atas kapal Meratus Sibolga.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menemukan botol itu? Seorang tukang ledeng di Morningside, Edinburgh, Skotlandia, kaget ketika dia membongkar lantai sebuah rumah menemukan sebuah botol berisi pesan tertulis di kertas berusia 135 tahun.
"Dari hasil pemindaian menunjukkan bahwa di dalam kontainer tersebut terlihat barang yang menyerupai beberapa tumpukan botol. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, kemudian dilakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9).
Harga puluhan ribu miras tersebut ditaksir Rp 26.360.081.376, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 58.062.447.757.
"Untuk tersangkanya masih dalam proses penyidikan petugas," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca Selengkapnya