Polisi: Denda rendah buat pelanggaran lalu lintas tinggi
Merdeka.com - Tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Ibu Kota sebagian besar disebabkan kurangnya disiplin berlalu lintas masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan pun dinilai tidak menimbulkan efek jera, sehingga pelanggar acap kali mengulangi kesalahan yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan bahwa denda yang tidak maksimal menjadi penyebab pengendara tidak mematuhi hukum yang ada.
"Kemudian budaya disiplin berlalu lintas untuk mematuhi rambu-rambu yang ada juga masih sangat rendah," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Rikwanto menambahkan, masyarakat akan mematuhi rambu lalu lintas manakala terdapat petugas Kepolisian yang berjaga.
"Ada kesan kalau tidak ada petugas itu menerobos saja, seperti lampu merah. Mungkin satu atau dua kali selamat, bisa jadi kan yang ketiganya kecelakaan," tegas Rikwanto.
Di samping itu, Rikwanto juga berharap kepada Pengadilan Negeri setempat untuk memberikan sanksi lebih berat supaya menimbulkan efek jera. "Kita sudah sering koordinasi, namun kembali lagi vonis berat atau ringan itu hakim yang memutuskan," pungkas Rikwanto.
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Faisal Bustamin (28) yang tengah berboncengan dengan Windawati (27), istrinya, melaju berlawanan arah di JLNT dari arah Tanah Abang menuju Tebet sekitar pukul 22.00 WIB kemarin malam.
Saat berbalik arah, datang sebuah Honda City bernomor polisi B 8542 RS yang dikemudikan oleh Tomy Reymon (25).
''Pengendara Faisal luka berat, dan istrinya Windawati tewas setelah jatuh dari JLNT,'' ucap Rikwanto.
Bukan hanya kendaraan yang dikendarai faisal namun ada sejumlah kendaraan yang juga berbalik arah.
''Lima sampai enam kendaraan sepeda motor berbalik arah, jadi Faisal ikutan dan akhirnya tertabrak,'' tutur Rikwanto.
Akibat kecelakaan tersebut, Windawati pun tewas terpental hingga jatuh dari JLNT. Winda yang tengah hamil 3 bulan pun langsung tewas seketika.
Baca juga:
Aksi kucing-kucingan pengendara motor dengan polisi di JLNT
Ironi pengendara Jakarta, sudah salah malah marah
Aksi Polantas di Bundaran HI sosialisasikan budaya bersih suap
Angkot ngetem sembarangan di DKI bakal didenda Rp 500 ribu
Keruwetan putaran arah di Pramuka bikin macet lalin hingga 5 km (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca Selengkapnya"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca Selengkapnya