Polisi di Kampar tangkap pengedar ganja 2 kg saat sedang transaksi
Merdeka.com - Lima orang warga ditangkap polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Tapung dan Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Riau. Dari tangan pengedar itu, polisi menyita ganja kering seberat kurang lebih 2 kg.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan para pelaku kasus narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan," kata Guntur saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (13/5).
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana ganja bisa terkubur? Kemungkinan besar, setelah dikonsumsi zat-zat ini diserap ke dalam aliran darah kemudian ke pembuluh darah di jaringan tulang, sehingga kini terperangkap di sana.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Guntur menjelaskan, pada Kamis (12/5) sekira pukul 00.10 Wib, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar menangkap tersangka AM (27) warga desa Kenantan, Kecamatan Tapung saat akan bertransaksi narkoba di daerah Simpang PT Ramarama wilayah desa Kenantan dengan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.
"Setelah mengamankan AM, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lainnya yaitu NW (46), warga desa Kenantan Kecamatan Tapung," ucap Guntur.
Dengan disaksikan ketua RT setempat, kata Guntur, polisi melakukan penggeledahan di rumah NW. Hasilnya, polisi menemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di bawah tabung gas elpiji 3 kg di dapur rumah tersebut.
"Dari penangkapan tersangka ME didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka SN (24) warga desa Tambusai kecamatan Rumbio Jaya, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dikediamannya," kata Guntur.
Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan menangkap satu tersangka lain bernama RH (36) di desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya.
"Dari tangan RH, ditemukan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 800 gram," jelas Guntur.
Saat diinterogasi, tersangka RH mengaku bahwa sebagian dari narkotika tersebut telah dijual kepada tersangka FR (26) warga desa Kenantan kecamatan Tapung. Petugas kembali ke desa Kenantan dan berhasil mengamankan tersangka FR alias FK dengan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dibawah kasur tempat dirinya.
"Saat ini kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Guntur. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca Selengkapnya