Polisi di Medan diduga aniaya pria hingga paksa oral seks wanita
Merdeka.com - Aksi kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian terjadi di Deli Serdang, Sumut. Seorang orang perempuan berinisial RDGS (21) mengaku, disetrum hingga dipaksa melakukan oral seks ketika petugas Polsek Medan Labuhan.
RDGS tidak sendiri, dia bersama tetangganya bernama Hariono (30). Keduanya merupakan warga Jalan Bersama, Medan, Sumut. Dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Mapolda Sumut, Senin (25/7). Mereka mempertanyakan penanganan kasus itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
RDGS menceritakan, penganiayaan dan pelecehan seksual dialaminya terjadi pada tanggal 6 April dan 7 April 2016 lalu.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
"Awalnya kami didatangi seorang sipil (berinisial) MEH bersama dua petugas Polsek Medan Labuhan, IF dan HTR. Kami dibawa dari dekat sekolah Budisatrya, katanya untuk dimintai bantuan mencari si Asiong, kenalan saya, katanya dia melarikan kereta (mobil) dan uang si MEH," kata RDGS.
RDGS dan Hariono kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan. Sempat menjalani pemeriksaan di sana, keduanya dibawa menunjukkan kediaman Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Deli Serdang sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
"Di perjalanan kami sudah dianiaya. Aku ditembak lima kali dengan airsoft gun, di dengkul, tangan dua kali, dada dan perut. Dua peluru masih tinggal di tanganku," ungkap Hariono sambil menunjukkan dua benda bulat di tangannya.
Sementara, RDGS mengaku ditembak dan disetrum di paha. Tangannya juga ditembak. "Yang menembak dan menyetrumku MEH, sedangkan yang menembak Hariono itu MAS (polisi)," jelas RDGS.
Lebih parah lagi, perempuan ini juga mengaku dilecehkan setelah mereka kembali ke Mapolsek Medan Labuhan. "Aku disuruh oral seks sama IF di ruangannya. Sudah itu, waktu diantar pulang lewat jalan tol, aku disuruh oral seks lagi sama HTR di dalam mobil," ucap RDGS.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Laporan diterima dengan tanda bukti No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II 18 tanggal April 2016.
Namun setelah tiga bulan, korban merasa tidak ada perkembangan kasus yang dilaporkan. "Kami selalu mendesak, tapi terus diminta menunggu. Biasanya seminggu bisa selesai, tapi ini sudah 3 bulan. Kami minta agar Kapolda mengusut tuntas," kata penasihat hukum korban, Ahmad Fahmi Hasibuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus itu masih ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. "Laporannya penganiayaan, bukan perkosaan," jelas Rina.
Terlapor dalam kasus itu sudah diperiksa, HTR, IF, dan MAS. Korban pun telah divisum. "Penyidik juga melakukan pemanggilan dua kali terhadap MEH. Rencananya tindak lanjut terbitkan surat perintah membawa terhadap MEH," pungkas Rina. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Briptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaBripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaTak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaMantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaMeski telah ditangani Propam, tetapi Bripda F tetap bertugas hingga ada putusan sidang.
Baca Selengkapnya